PanselaNews.com, Semarang – Komisi IV DPR RI direncanakan akan memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, serta pihak terkait lainnya pada pekan depan. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi keputusan pemerintah memberhentikan bantuan sosial (bansos) komoditas beras, termasuk bansos pangan beras dan penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mengonfirmasi rencana tersebut dalam sambungan teleponnya kepada RRI, Kamis (6/2/2025). “Iya, kita akan pertanyakan minggu depan. Minggu depan dengan mereka, mungkin Senin atau Selasa,” ujar Daniel.
Baca juga: Komisi X DPR Setujui Proses Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, dan Markx
Pemberhentian bansos ini sebelumnya disampaikan oleh Arief Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI pada Selasa (4/2/2025). Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gabah petani sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.500/kg.
Arief menjelaskan, stabilisasi harga pangan ini penting dilakukan menjelang momen panen raya. Jika tidak ada upaya stabilisasi, penyerapan beras dalam negeri akan terganggu. “Dalam dua bulan ini, untuk SPHP dan bantuan pangan itu sementara ditiadakan. Kalau pasar terus dibanjiri, harga gabah sulit naik,” tegas Arief.
Langkah pemerintah ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama terkait dampaknya terhadap ketersediaan dan harga beras di pasaran. Komisi IV DPR RI berharap pemanggilan tersebut dapat memberikan kejelasan serta solusi yang tepat bagi kepentingan petani dan konsumen.
Sumber: RRI














