Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Nov 2025 12:51 WIB

Pemkab Trenggalek Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementrian Perdagangan RI


					Pemkab Trenggalek Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementrian Perdagangan RI Perbesar

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyerahkan penghargaan kepada Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Ruang Auditorium Kementrian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: dok. Prokopim

 

PanselaNews.com [JAKARTA]- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menerima penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur dari Kementrian Perdagangan RI.

Penghargaan untuk Kabupaten Trenggalek itu diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso kepada Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Ruang Auditorium Kementrian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 27 Nopember 2025.

Daerah Tertib Ukur sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada pemerintah daerah oleh Kementerian Perdagangan guna menjamin kebenaran dan kepastian hukum dalam pengukuran di wilayahnya. Pengukuran yang dimaksud diantaranya berkaitan dengan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Tentunya tertib ukur ini ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam transaksi perdagangan dengan nemastikan kebenaran hasil pengukuran dalam setiap transaksi, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

BACA JUGA  Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 2024, Menteri Nusron: Wujud Tidak Adanya Diskriminasi dan Dominasi Mayoritas di Kementerian ATR/BPN

Dengan tertib ukur harapannya dapat menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera karena ada  jaminan hukum atas hasil timbangan dan takaran yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran menerangkan Penghargaan Daerah Tertib Ukur, diberikan kepada Pemerintah Daerah yang telah memenuhi kriteria dan memperoleh nilai minimal 80. Kemudian penilaiannya dilakukan melalui beberapa aspek penilaian.

Diantaranya untuk kriteria utama, terdiri dari 2  indikator, Indeks UNIT Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur.

Sementara untuk Kriteria Penunjang, terdiri dari 2 indikator yaitu Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal.

Untuk mewujudkan Daerah Tertib Ukur ini, menurut Saniran Pemkab Trenggalek, dalam hal ini perangkat daerahnya melakukan berbagai upaya. “Beberapa hal yang kami lakukan untuk mewujudkan daerah tertib ukur ini diantaranya melakukan pendataan Alat Ukur, Takar, Timbang (UTT) yang dipakai oleh para pedagang. Setelah didata kita melakukan skrining,” kata Kadis Komindag ini.

BACA JUGA  Hidupkan Kembali Siskamling Berbasis Masyarakat, Polres Wonogiri Gelar Lomba 

Dalam skrining ini Komindag memilah mana-mana yang perlu dilakukan tera ulang. Secara rutin Komindag Trenggalek juga melakukan tera-tera ulang terhadap SPBU yang memang mereka secara rutin dan berkala harus ditera.

Fasilitasi pelayanan penggratisan biaya untuk perbaikan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) juga dilakukan Pemkab Trenggalek. “Bila ada alat UTTP yang perlu direparasi, pemerintah melakukan subsidi pengratisan biaya reparasi itu. Kemudian bila bedagang kesulitan karena UTTP nya dilakukan perbaikan saat tera maka pemerintah meminjami alat ukur sementara,” jelas Saniran.

Pengawasan juga dilakukan rutin oleh Pemkab Trenggalek diantaranya untuk Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT). Seperti makanan minuman, air mineral maupun kemasan beras untuk dipastikan isinya sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan.

BACA JUGA  ABG di Wonogiri yang Dilaporkan Hilang Ternyata Pergi Bersama Kekasih

Kepala Dinas Komindag Trenggalek ini  menegaskan bawasannya ada 17 kabupaten yang menerima penghargaan dari sekian ratus kabupaten dan kota di Indonesia. Dan salah satu dari 17 itu adalah Trenggalek. Di Jawa Timur ada 4, diantaranya Trenggalek, Jombang, Gresik dan Kabupaten Mojokerto.

Kepada masyarakat, Saniran menambahkan “kami mengimbau untuk melakukan tertib pelaksanaan tera. Karena tertib ukur ini bagian dari memberikan layanan kepada konsumen. Selain itu juga bagian dari ibadah. Jangan sampai alat ukurnya tidak tepat sehingga ada manipulasi terhadap takaran. Ini dilarang oleh agama,” tutupnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jemaah Haji Asal Jateng Siap Diberangkatkan, Kloter Pertama dari Embarkasi Solo

19 April 2026 - 19:33 WIB

Polisi Kawal Ketat Longmarch PSHT di Purwantoro, Ratusan Peserta Ikuti Kenaikan Sabuk Putih

19 April 2026 - 18:54 WIB

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di Berita Terkini