Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 1 Mei 2026 18:53 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Layanan Publik


					Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Layanan Publik Perbesar

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat rapat paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung Berlian Semarang,Kamis (30/4/2026). 

PanselaNews.com [SEMARANG] — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh memperkuat pelayanan publik di wilayahnya. Karenanya, ia mendukung penuh inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang saat ini masih dibahas oleh DPRD setempat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pelayanan publik dan keterbukaan informasi merupakan prioritas utama pemerintah daerah.

Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga oleh kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengomunikasikan kinerjanya kepada masyarakat.

“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengkomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” kata Luthfi disela rapat paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung Berlian Semarang pada, Kamis, 30 April 2026.

BACA JUGA  Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Tahanan Wanita, Polda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Polres Pacitan

Agenda ini menjadi momentum penting untuk mendorong modernisasi regulasi pelayanan publik sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel.

Ia menekankan pentingnya membangun budaya komunikasi yang terbuka di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap unit pelayanan diminta aktif menyampaikan kinerja dan capaian mereka, sehingga masyarakat dapat melakukan evaluasi secara langsung.

“Buka lebar-lebar ruang informasi publik, dan respon setiap komplain masyarakat maksimal dalam 1×24 jam. Tidak hanya menjawab, tetapi harus ada tindak lanjut nyata,” ujarnya.

Menurut Luthfi, tanggung jawab pelayanan publik tidak hanya berada di level pimpinan, tetapi melekat pada seluruh unit pelayanan.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Bintang Romadon mengatakan, usulan Raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.

BACA JUGA  Kepsek SD Sugihan Beli Mobil Antar Jemput Siswa, Cegah Telat

Ia menyebut pelayanan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah sebagai wujud pemenuhan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, kualitas pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi indikator utama keberhasilan pemerintahan daerah.

“Dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, diperlukan penguatan landasan hukum agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk besar dan karakteristik wilayah yang beragam dinilai membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, BUMD, serta unit layanan lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik.

Atas dasar itu, DPRD mengajukan pembentukan Raperda Pelayanan Publik dengan sejumlah tujuan strategis. Di antaranya memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Indrata Mutasi dan Promosi 87 Pejabat Pemkab Pacitan

“Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong inovasi berbasis teknologi informasi, termasuk digitalisasi dan integrasi layanan, sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan,” kata Bintang.

DPRD membuka ruang partisipasi luas dalam proses pembahasan regulasi ini, termasuk dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami optimistis bahwa proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” pungkasnya.(*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wagub Taj Yasin, Berbagi “Keresahan” Pribadi Sebagai Wakil Gubernur

1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Peringati May Day 2026, Ahmad Luthfi: Buruh Pahlawan Ekonomi

1 Mei 2026 - 19:46 WIB

Peringatan May Day di Jateng Tertib dan Kondusif, Polda Jateng Beri Apresiasi dan Sebut Cermin Kedewasaan Demokrasi

1 Mei 2026 - 19:33 WIB

Jateng Gaspol Atasi Sampah! Ahmad Luthfi Gandeng TNI Sulap Gunungan Sampah Jadi Bahan Bakar

1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Suasana Aksi May Day di Semarang Berlangsung Meriah, Peserta Aksi Bernyanyi dan Menari dengan Tertib

1 Mei 2026 - 19:08 WIB

Jumat Berkah, Sumringahnya Ratusan Emak-emak di Wonogiri Dapat Sembako Gratis

1 Mei 2026 - 13:42 WIB

Trending di Berita Terkini