PanselaNews.com (WONOGIRI) – Halo SobATRBPN, tidak hanya rumah atau tanah lohh yang harus bersertipikat, tetapi masjid, pesantren, yayasan maupun makam harus memiliki sertipikat, yaitu Sertipikat Tanah Wakaf.
Berikut cara mendaftarkan:
1. Ketahui jenis hak atas tanah yang bisa diwakafkan:
a. Hak Milik atau Tanah Milik Adat yang belum terdaftar;
b. HGU, HGB, dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;
c. HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
d. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
e. Tanah Negara.
2. Hak atas yang telah diwakafkan hapus sejak tanggal ikrar wakaf dan statusnya menjadi bedan wakaf, tanah wakaf yang didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir atau penerima Wakaf yang akan mengelola tanah wakaf tersebut
3. Permohonan pendaftaran tanah wakaf melampirkan dokumen:
a. Surat Permohonan;
b. Surat Ukur/Peta Bidang Tanah;
c. Sertipikat atau bukti hak atas tanah yang sebelumnya;
d. AIW (Akta Ikrar Wakaf) atau APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf);
e. Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari Instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan;
f. Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan;
g. Surat izin pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik (bagi tanah wakaf yang berasal dari HGB atau Hak Pakai di atas Tanah HPL atau Hak Milik);
h. Bukti perolehan tanah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah negara);
i. Bukti kepemilikan tanah yang sah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah milik adat).
Mari jaga Aset Tanah Wakaf dengan Sertipikat Tanah Wakaf guna menjamin kepastian hukum dan terhindar dari konflik pertanahan serta sengketa atau klaim dari pihak lain, dan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.
Jadi tunggu apalagi, yukk datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dan daftarkan Tanah Wakaf.
Sumber Hukum: Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf
Sumber Artikel: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)









