Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Jun 2025 16:57 WIB

Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf Guna Menjamin Kepastian Hukum dan Terhindar dari Konflik Pertanahan


					Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf Guna Menjamin Kepastian Hukum dan Terhindar dari Konflik Pertanahan Perbesar

 

PanselaNews.com (WONOGIRI) – Halo SobATRBPN, tidak hanya rumah atau tanah lohh yang harus bersertipikat, tetapi masjid, pesantren, yayasan maupun makam harus memiliki sertipikat, yaitu Sertipikat Tanah Wakaf.

Berikut cara mendaftarkan:

1. Ketahui jenis hak atas tanah yang bisa diwakafkan:
a. Hak Milik atau Tanah Milik Adat yang belum terdaftar;
b. HGU, HGB, dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;
c. HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
d. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
e. Tanah Negara.

BACA JUGA  Novita Hardini Dorong 10 Ribu UMKM di Trenggalek Dapatkan Sertifikat Halal Gratis Kemenkop

2. Hak atas yang telah diwakafkan hapus sejak tanggal ikrar wakaf dan statusnya menjadi bedan wakaf, tanah wakaf yang didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir atau penerima Wakaf yang akan mengelola tanah wakaf tersebut

3. Permohonan pendaftaran tanah wakaf melampirkan dokumen:
a. Surat Permohonan;
b. Surat Ukur/Peta Bidang Tanah;
c. Sertipikat atau bukti hak atas tanah yang sebelumnya;
d. AIW (Akta Ikrar Wakaf) atau APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf);
e. Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari Instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan;
f. Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan;
g. Surat izin pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik (bagi tanah wakaf yang berasal dari HGB atau Hak Pakai di atas Tanah HPL atau Hak Milik);
h. Bukti perolehan tanah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah negara);
i. Bukti kepemilikan tanah yang sah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah milik adat).

BACA JUGA  Polda Jateng Tegaskan Komitmen Rekrutmen Polri Bersih dan Transparan, Junjung Prinsip BETAH

Mari jaga Aset Tanah Wakaf dengan Sertipikat Tanah Wakaf guna menjamin kepastian hukum dan terhindar dari konflik pertanahan serta sengketa atau klaim dari pihak lain, dan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Mudik 2025 Lancar, Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Keras Polri

Jadi tunggu apalagi, yukk datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dan daftarkan Tanah Wakaf.

Sumber Hukum: Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Sumber Artikel: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini