Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Jun 2025 16:57 WIB

Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf Guna Menjamin Kepastian Hukum dan Terhindar dari Konflik Pertanahan


					Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf Guna Menjamin Kepastian Hukum dan Terhindar dari Konflik Pertanahan Perbesar

 

PanselaNews.com (WONOGIRI) – Halo SobATRBPN, tidak hanya rumah atau tanah lohh yang harus bersertipikat, tetapi masjid, pesantren, yayasan maupun makam harus memiliki sertipikat, yaitu Sertipikat Tanah Wakaf.

Berikut cara mendaftarkan:

1. Ketahui jenis hak atas tanah yang bisa diwakafkan:
a. Hak Milik atau Tanah Milik Adat yang belum terdaftar;
b. HGU, HGB, dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;
c. HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
d. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
e. Tanah Negara.

BACA JUGA  Gibran Buka Layanan Aduan 'Lapor Mas Wapres', Rakyat Bisa Mengadu Langsung ke Istana Wapres

2. Hak atas yang telah diwakafkan hapus sejak tanggal ikrar wakaf dan statusnya menjadi bedan wakaf, tanah wakaf yang didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir atau penerima Wakaf yang akan mengelola tanah wakaf tersebut

3. Permohonan pendaftaran tanah wakaf melampirkan dokumen:
a. Surat Permohonan;
b. Surat Ukur/Peta Bidang Tanah;
c. Sertipikat atau bukti hak atas tanah yang sebelumnya;
d. AIW (Akta Ikrar Wakaf) atau APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf);
e. Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari Instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan;
f. Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan;
g. Surat izin pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik (bagi tanah wakaf yang berasal dari HGB atau Hak Pakai di atas Tanah HPL atau Hak Milik);
h. Bukti perolehan tanah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah negara);
i. Bukti kepemilikan tanah yang sah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah milik adat).

BACA JUGA  Hadapi Dinamika Kamtibmas, Polda Jateng Latih Personel Melalui Simulasi Sispamkota

Mari jaga Aset Tanah Wakaf dengan Sertipikat Tanah Wakaf guna menjamin kepastian hukum dan terhindar dari konflik pertanahan serta sengketa atau klaim dari pihak lain, dan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Beasiswa Santri Jateng ke Luar Negeri, Taj Yasin Wujudkan Pesantren Obah

Jadi tunggu apalagi, yukk datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dan daftarkan Tanah Wakaf.

Sumber Hukum: Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Sumber Artikel: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini