Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Nov 2025 20:30 WIB

Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka


					Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

AK (27), tersangka penganiaya guru SMPN 1 Trenggalek saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11). (Foto: dok. Humas Polres)

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK]– Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa penganiayaan terhadap salah seorang guru SMP di Kabupaten Trenggalek.

AK, (27 tahun) warga desa Timahan, kecamatan Kampak, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Trenggalek.

BACA JUGA  Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengungkapkan, peristiwa yang sempat heboh di media sosial tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 yang lalu.

“Berawal dari korban yang merupakan guru kesenian menegur salah seorang siswi yang kedapatan bermain handphone,” ujarnya, Jumat, 7 Nopember 2025.

Sekira pukul 12.30 wib, Saat pulang ke rumah untuk salat Jum’at, tersangka yang mengaku sebagai kakak dari siswi tersebut mendatangi rumah korban dengan dalih tidak terima hingga kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA  Polisi Apresiasi Aksi Demo Paguyuban Pedagang di Trenggalek Berlangsung Damai

Tak pelak, kejadian tersebut kemudian memantik beragam respon dari masyarakat melalui berbagai platform media sosial. Sebagai penegak hukum, Polres Trenggalek bergerak cepat menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional.

BACA JUGA  Timnas Indonesia Ngamuk, Hajar Vietnam 3-0

Untuk membuka terang perkara, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang dan handphone.

“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita Terkini