Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 23 Apr 2025 08:05 WIB

Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai


					Menteri PANRB Rini Widyantini (Foto: doc) Perbesar

Menteri PANRB Rini Widyantini (Foto: doc)

Tunjangan Kinerja untuk Pegawai dan Dosen ASN Dukung Semangat Pendidikan Unggul

PanselaNews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membawa kabar gembira bagi ribuan pegawai dan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja telah resmi diterbitkan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan dedikasi insan pendidikan dalam mewujudkan visi pendidikan tinggi yang berkualitas.

Permendiktisaintek ini mengatur pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai dan dosen ASN di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Menteri Kemdiktisaintek, Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa peraturan ini melengkapi Perpres No. 19 Tahun 2025 untuk memastikan tukin diberikan secara adil dan transparan. “Kami ingin pegawai dan dosen merasa dihargai atas kerja keras mereka,” katanya dengan penuh harap di Graha Kemdiktisaintek, Selasa (15/4).

Besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, mulai dari Rp2,531,250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp3,134,250 untuk kelas jabatan 5. Bagi dosen ASN, jika tunjangan profesi lebih besar, mereka akan tetap menerima tunjangan profesi. Pencairan tukin untuk dosen dilakukan dua kali setahun, pada Juli untuk kinerja Januari–Juni dan Desember untuk kinerja Juli–Desember, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah disusun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran Rp2,66 triliun telah disiapkan untuk mendukung tukin, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR). “Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk mendukung pendidikan,” ujarnya. Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, tukin diharapkan memicu budaya kerja yang lebih produktif dan memperkuat tridarma perguruan tinggi.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata menuju Indonesia Emas 2045. Kemdiktisaintek mengajak seluruh pegawai dan dosen untuk menjadikan momen ini sebagai dorongan untuk terus berkarya, memperkuat integritas, dan memajukan pendidikan tinggi Indonesia.

Sumber: @Kemdiktisaintek
Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Abdul Mu’ti Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta Tingkatkan Mutu
Artikel ini telah dibaca 499 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Wonogiri Ajak Siswa TK Belajar Tertib Berlalu Lintas Melalui Program Polisi Sahabat Anak

20 April 2026 - 09:43 WIB

Truk Muatan Daun Jeruk Tabrak Pohon di Wonogiri, Satu Orang Meninggal Dunia

20 April 2026 - 08:04 WIB

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar dan Surakarta, Kurir dan Rekan Ditangkap

20 April 2026 - 07:35 WIB

Jemaah Haji Asal Jateng Siap Diberangkatkan, Kloter Pertama dari Embarkasi Solo

19 April 2026 - 19:33 WIB

Polisi Kawal Ketat Longmarch PSHT di Purwantoro, Ratusan Peserta Ikuti Kenaikan Sabuk Putih

19 April 2026 - 18:54 WIB

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita Terkini