Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 23 Apr 2025 08:05 WIB

Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai


					Menteri PANRB Rini Widyantini (Foto: doc) Perbesar

Menteri PANRB Rini Widyantini (Foto: doc)

Tunjangan Kinerja untuk Pegawai dan Dosen ASN Dukung Semangat Pendidikan Unggul

PanselaNews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membawa kabar gembira bagi ribuan pegawai dan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No. 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja telah resmi diterbitkan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan dedikasi insan pendidikan dalam mewujudkan visi pendidikan tinggi yang berkualitas.

Permendiktisaintek ini mengatur pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai dan dosen ASN di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Menteri Kemdiktisaintek, Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa peraturan ini melengkapi Perpres No. 19 Tahun 2025 untuk memastikan tukin diberikan secara adil dan transparan. “Kami ingin pegawai dan dosen merasa dihargai atas kerja keras mereka,” katanya dengan penuh harap di Graha Kemdiktisaintek, Selasa (15/4).

Besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, mulai dari Rp2,531,250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp3,134,250 untuk kelas jabatan 5. Bagi dosen ASN, jika tunjangan profesi lebih besar, mereka akan tetap menerima tunjangan profesi. Pencairan tukin untuk dosen dilakukan dua kali setahun, pada Juli untuk kinerja Januari–Juni dan Desember untuk kinerja Juli–Desember, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah disusun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran Rp2,66 triliun telah disiapkan untuk mendukung tukin, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR). “Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk mendukung pendidikan,” ujarnya. Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, tukin diharapkan memicu budaya kerja yang lebih produktif dan memperkuat tridarma perguruan tinggi.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata menuju Indonesia Emas 2045. Kemdiktisaintek mengajak seluruh pegawai dan dosen untuk menjadikan momen ini sebagai dorongan untuk terus berkarya, memperkuat integritas, dan memajukan pendidikan tinggi Indonesia.

Sumber: @Kemdiktisaintek
Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Sebagai Faktor Indeks Pembangunan Manusia, Menteri AHY Teken MoU Dengan Menkes
Artikel ini telah dibaca 515 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Berita Terkini