Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal, Evakuasi Masih Berlangsung
Panselanew.com [BANYUWANGI] – Pegawai Jasa Raharja Gerak cepat mengecek peristiwa kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali. Kecelakaan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum.
Kapal yang tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan, Kamis dini hari, 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.16 WITA.

Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali, Kamis dini hari (3/7/2025) pukul 00.16 WITA, setelah mengalami kebocoran mesin dan terbalik saat berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. (Foto: Doc. Jasa Raharja)
Proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair dan instansi terkait lainnya. Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi dan jajarannya langsung mengambil langkah cepat dalam memastikan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan ini mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalam kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat.
“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur. Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris” jelas Rubi.
Menurutnya, seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut serta udara. Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin beaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Selain itu, beaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500.000.
Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja tidak hanya menjamin dari sisi santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan di lapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini. (Triantotus/*)
Editor: Tri Wahyudi










