FOTO: Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara
PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara menyerahkan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan Perda nomor 12 dan 13 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa dan BPD.
Dalam rancangan peraturan daerah usulan bupati ini, pilkades dapat terus berlangsung meskipun hanya terdapat 1 calon saja yang mendaftar.
Rencananya dalam ranperda ini nanti akan ada mekanisme bumbung kosong seperti dalam pilkada kemarin. Dengan begitu pelaksanaan pilkades tidak perlu ditunda karena hanya ada 1 calon yang mendaftar.
Untuk pelaksanaan pilkades serentak di Trenggalek dijadwalkan akan dilaksanakan pada Bulan Februri tahun 2027 mendatang. Sementara untuk tahapannya akan dilaksanakan mulai Bulan Oktober 2026 ini.
Untuk itu karena tahapan pelaksanaanya akan dilaksanakan segera maka pembahasan tentang Ranperda perubahan ini akan dilakukan segera.
“Alhamdulillah hari ini kita habis melakukan paripurna. Terkait salah satunya tentang kepastian hukum untuk persiapan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2027 mendatang,” kata Mas Syah di Gedung DPRD Trenggalek, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut wakil kepala daerah muda itu, “ini masih pengajuan dari pihak bupati untuk dibahas lebih lanjut. Kemudian ada yang menarik di dalam pilkades ini karena kita memasukkan salah satu klausul tentang calon tunggal. Jadi sekarang di Pilkades kita juga mengenal bumbung kosong,” jelasnya.
Nanti kalau ada calon tunggal tidak di isi, tetap bisa dilaksanakan dengan bumbung kosong seperti pemilihan kepala daerah.
“Dengan begitu bila ada hanya 1 calon tidak perlu ditunda, bisa tetap dilaksanakan dengan lawan bumbung kosong. Kalau di pemilihan sebelumnya ditunda karena minimal harus ada 2 calon. “Sekarang 1 calon bisa tetap dilaksanakan dengan mekanisme bumbung kosong,” tutup Mas Syah.
Senada dengan Wakil Bupati Trenggalek, Doding Rahmadi menambahkan, “Jadi hari ini kita menggelar rapat paripurna dengan 2 agenda. Yang pertama penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang perubahan Perda nomer 12 dan 13 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan proses pemilihan Kepala Desa dan BPD. Dimana untuk proses pemilihan karena pada Bulan Oktober itu sudah runing, maka ranperda ini perlu segera kita selesaikan,” ucap Doding
Hari ini sudah masuk nota, kemudian lusa ada pandangan umun fraksi dan nanti ada jawaban bupati. Kemudian kita bentuk pansus dan kita harapkan pansus ini dalam 1 bulan bisa selesai dan nanti bisa segera kitaa undangkan.
Agenda yang kedua itu terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi tentang laporan pertanggungjawaban bupati terhadap APBD tahun anggaran 2025. Sebelumnya kita sudah membuat ranperdaa tentang pertanggungjawaban sehingga berjalan lancar. Sementara untuk rekomendasi-rekomendasinya di dalam LKPJ kemarin. Ini kita tinggal mengatur rancangan peraturan daerahnya.
Masih menurut politisi PDIP itu, “Tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek sendiri akan dilaksanakan pada bulan Oktober nanti. Harapannya sesuai dengan jadwal Pemkab Trenggale, pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan pada Bulan Februari 2027 nanti,” tandasnya.
Editor: Sarno Kenes









