Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 1 Mei 2026 10:50 WIB

Polda Jateng Tekankan Hak dan Kewajiban Peserta Aksi May Day, Imbau Sampaikan Aspirasi Secara Damai


					Polda Jateng Tekankan Hak dan Kewajiban Peserta Aksi May Day, Imbau Sampaikan Aspirasi Secara Damai Perbesar

FOTO: Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto. (Dok.Polda Jateng) 

 

PanselaNews.com [SRMARANG] – Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat, 1 Mei 2026, Polda Jawa Tengah menegaskan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban bagi peserta aksi penyampaian pendapat di muka umum, guna memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, dalam pelaksanaannya, setiap peserta aksi juga memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Banda Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat lainnya, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng pada Jumat (1/5) Pagi.

Ia menegaskan bahwa peserta aksi diharapkan dapat menyampaikan aspirasi secara damai, tidak melakukan tindakan anarkis, serta mematuhi kesepakatan terkait waktu, tempat, dan mekanisme pelaksanaan aksi.

BACA JUGA  Timnas Indonesia Pesta Gol 6-0 atas Chinese Taipei

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan bertanggung jawab. Hindari tindakan seperti perusakan fasilitas umum, sweeping, maupun aksi provokatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan dalam menyampaikan aspirasi tidak hanya ditentukan dari tersampaikannya tuntutan, tetapi juga dari bagaimana aksi tersebut dilaksanakan dengan tertib dan bermartabat.

BACA JUGA  Pastikan Aman dan Kondusif, Polres Wonogiri Kawal Penyaluran BPNT Tahap I 2026 di Ngadirojo

“Kami berharap seluruh peserta aksi dapat menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, dengan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Dengan demikian, hak menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan terjaganya stabilitas kamtibmas,” tambahnya.

Polda Jawa Tengah juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah pelayanan pengamanan dengan pendekatan humanis dan profesional guna mengawal jalannya aksi agar tetap aman dan tertib. (*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini