Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Sep 2024 05:36 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Trenggalek, Amankan Sabu hingga Ribuan Pil Koplo


					Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Trenggalek, Amankan Sabu hingga Ribuan Pil Koplo Perbesar

PanselaNews.com,Trenggalek – Polres Trenggalek menggelar Operasi Tumpas Semeru 2024 selama 12 hari mulai 11 – 22 September 2024 lalu. Operasi fokus pada upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba

Sepanjang operasi Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap sedikitnya 8 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil jenis dobel L

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres trenggalek dalam pemberantasa narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Dari keseluruhan tersangka, 7 orang merupakan pengedar dimana 2 orang diantaranya adalah residivis dan 1 orang lainnya pemakai,”  Jelasnya, Kamis (26/9).

Sejumlah tersangka yang diamankan petugas diantaranya, EP warga Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram Sabu, FAM warga Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi, WAS warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,02.

BACA JUGA  Hasil Drawing Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Berada di Grup F bersama Jepang, Qatar dan Thailand

Selain itu, petugas juga mengamankan RSY warga Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 0,05 gram sabu, IFR warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti berupa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu serta FKM warga Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 2,31 gram sabu.

Tak hanya narkotika, petugas juga berhasil mengamankan pengedar pil dobel L atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo FI dan WS. Keduanya merupakan warga kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan dengan barang bukti total 1.348 butir pil jenis dobel L.

“Kemudian, selain Operasi Tumpas Narkoba, selama bulan September 2024 ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu. 4 orang pengedar, 2 diantaranya adalah residivis dan 1 orang pemakai,” imbuhnya.

BACA JUGA  Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Kapolres Wonogiri Cek Jalur KA Bathara Kresna

AKP Yoni menuturkan, ke 5 tersangka tersebut antara lain, AMS warga Kabupaten Lombok Barat, ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu dalam kemasan plastik klip.

Kemudian, RA warga kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone. Petugas juga menangkap RH berikut barang buti berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram, YH dengan barang bukti  7 paket sabu dengan total berat 0,78 gram dan YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram. Ketiganya merupakan warga Munjungan, kabupaten Trenggalek

Dari keseluruhan 13 kasus, 11 kasus dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya, diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak  Rp. 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

BACA JUGA  Pengamanan Obyek Wisata Jadi Prioritas Jelang Berakhirnya Libur Nataru

Sedangkan 2 kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling  lama  12  tahun atau denda paling  banyak  Rp. 5 miliar. **

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

42 Anggota Pramuka dari Bumi Menak Sopal Ikuti Jambore Nasional di Jakarta 

3 Agustus 2026 - 22:29 WIB

BPS Jateng Catat Ekspor Januari-Juni 2026 Naik 23,53 Persen

3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Investor Amerika Kembali Lirik Jawa Tengah, Siap Garap Sampah Soloraya

3 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Perundungan Verbal Guru SD ke Murid Terjadi di Eromoko Wonogiri

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mobil Pikap Masuk Jurang di Sidoharjo Wonogiri, Sopir Selamat

3 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Kapolres Wonogiri Silaturahmi ke Kejari Wonogiri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

3 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Trending di Berita Terkini