Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Sep 2024 05:36 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Trenggalek, Amankan Sabu hingga Ribuan Pil Koplo


					Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Trenggalek, Amankan Sabu hingga Ribuan Pil Koplo Perbesar

PanselaNews.com,Trenggalek – Polres Trenggalek menggelar Operasi Tumpas Semeru 2024 selama 12 hari mulai 11 – 22 September 2024 lalu. Operasi fokus pada upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba

Sepanjang operasi Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap sedikitnya 8 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 17,81 gram sabu dan 1.348 butir pil jenis dobel L

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres trenggalek dalam pemberantasa narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Dari keseluruhan tersangka, 7 orang merupakan pengedar dimana 2 orang diantaranya adalah residivis dan 1 orang lainnya pemakai,”  Jelasnya, Kamis (26/9).

Sejumlah tersangka yang diamankan petugas diantaranya, EP warga Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram Sabu, FAM warga Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi, WAS warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,02.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Siaga Ramadan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Selain itu, petugas juga mengamankan RSY warga Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 0,05 gram sabu, IFR warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti berupa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu serta FKM warga Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 2,31 gram sabu.

Tak hanya narkotika, petugas juga berhasil mengamankan pengedar pil dobel L atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo FI dan WS. Keduanya merupakan warga kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan dengan barang bukti total 1.348 butir pil jenis dobel L.

“Kemudian, selain Operasi Tumpas Narkoba, selama bulan September 2024 ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu. 4 orang pengedar, 2 diantaranya adalah residivis dan 1 orang pemakai,” imbuhnya.

BACA JUGA  Mas Syah Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai APBD Perubahan 2024

AKP Yoni menuturkan, ke 5 tersangka tersebut antara lain, AMS warga Kabupaten Lombok Barat, ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu dalam kemasan plastik klip.

Kemudian, RA warga kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone. Petugas juga menangkap RH berikut barang buti berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram, YH dengan barang bukti  7 paket sabu dengan total berat 0,78 gram dan YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram. Ketiganya merupakan warga Munjungan, kabupaten Trenggalek

Dari keseluruhan 13 kasus, 11 kasus dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya, diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak  Rp. 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

BACA JUGA  Ribuan Pendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Tarso-Teguh Padati Alun-alun Nguntoronadi

Sedangkan 2 kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling  lama  12  tahun atau denda paling  banyak  Rp. 5 miliar. **

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini