Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Apr 2025 22:38 WIB

Polisi Ponorogo Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Rp4 Juta


					Polsek Sukorejo Ponorogo mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor. (Foto: Ist)
Perbesar

Polsek Sukorejo Ponorogo mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor. (Foto: Ist)

Tersangka Jual Motor Pinjaman ke Pihak Lain

PanselaNews.com, Ponorogo – Polsek Sukorejo, Ponorogo, mengamankan RS (41), tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik Sunaryo, warga Madiun. Kejadian bermula saat korban meminjamkan motor Fizz R nopol AE 5761 EG kepada tersangka untuk membeli rokok, namun RS tak kunjung kembali. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 8 Maret 2025, dan pelaku berhasil ditangkap di Magetan.

BACA JUGA  Pasca Libur Idulfitri, Gubernur Luthfi Warning ASN: Jangan Kendur, Pelayanan Publik Harus Makin Cepat dan Responsif

Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sudah berteman lama. Setelah kejadian, Sunaryo mencari tersangka ke rumahnya di Desa Kedungbanteng, namun tidak menemukannya. “Korban melapor setelah memastikan tersangka menghilang,” ujar Agus, Sabtu (12/4/2025) dikutip dari laman berita RRI.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa motor tersebut telah dijual seharga Rp4 juta ke pihak lain. Unit reskrim Polsek Sukorejo melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Barang bukti motor juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Iptu Agus mengungkapkan, tersangka tidak bekerja dan diduga memiliki niat jahat untuk menggelapkan motor guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku sengaja menjual motor korban setelah menghilang dari rumahnya,” tambahnya. Saat ini, RS ditahan di Rutan Polres Ponorogo sambil menunggu proses hukum.

BACA JUGA  AHY Umumkan Pengurus Demokrat 2025-2030, Siap Dukung Prabowo Bangun Infrastruktur

Baca juga: Polres Ponorogo Tangkap 23 Pelaku Balon Udara Liar Lebaran 2025

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan serupa. “Jangan mudah percaya meminjamkan barang berharga tanpa jaminan,” tegas Agus.(*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini