Tersangka Jual Motor Pinjaman ke Pihak Lain
PanselaNews.com, Ponorogo – Polsek Sukorejo, Ponorogo, mengamankan RS (41), tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik Sunaryo, warga Madiun. Kejadian bermula saat korban meminjamkan motor Fizz R nopol AE 5761 EG kepada tersangka untuk membeli rokok, namun RS tak kunjung kembali. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 8 Maret 2025, dan pelaku berhasil ditangkap di Magetan.
Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sudah berteman lama. Setelah kejadian, Sunaryo mencari tersangka ke rumahnya di Desa Kedungbanteng, namun tidak menemukannya. “Korban melapor setelah memastikan tersangka menghilang,” ujar Agus, Sabtu (12/4/2025) dikutip dari laman berita RRI.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa motor tersebut telah dijual seharga Rp4 juta ke pihak lain. Unit reskrim Polsek Sukorejo melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Barang bukti motor juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Agus mengungkapkan, tersangka tidak bekerja dan diduga memiliki niat jahat untuk menggelapkan motor guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku sengaja menjual motor korban setelah menghilang dari rumahnya,” tambahnya. Saat ini, RS ditahan di Rutan Polres Ponorogo sambil menunggu proses hukum.
Baca juga: Polres Ponorogo Tangkap 23 Pelaku Balon Udara Liar Lebaran 2025
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan serupa. “Jangan mudah percaya meminjamkan barang berharga tanpa jaminan,” tegas Agus.(*)









