Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 9 Nov 2024 10:57 WIB

Polisi Tindak Tegas Truk ODOL Melintas di Trenggalek


					Polisi Tindak Tegas Truk ODOL Melintas di Trenggalek Perbesar

PanselaNews.com,Trenggalek – Satlantas Polres Trenggalek menindak tegas secara hukum, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk Over Dimension dan Overload (ODOL) yang melintas di wilayah hukumnya. Hal itu dilakukan saat melakukan patroli mobiling dan pemantauan arus lalu lintas pada Jumat (8/11/2024).

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, mengatakan, keberadaan truk Odol yang beroperasi di jalan raya tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain.

“Iya benar, pagi ini anggota unit Turjawali menindak dua unit kendaraan truk Odol di jalan nasional Trenggalek-Tulungagung tepatnya di jalan raya Durenan,”jelasnya.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai

Petugas terpaksa memberikan tilang karena dinilai melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 370 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan `Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)`.

BACA JUGA  Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan di Mushola Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke di Kota Tegal

Masih kata AKP Agus, beberapa waktu terakhir banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang membawa muatan berlebihan. Akibatnya, kendaraan tidak dapat bermanuver terutama saat melintasi tikungan tajam, tanjakan maupun turunan. Termasuk diantaranya, berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan jika melintas pada jalan yang bukan pada kelasnya.

BACA JUGA  Harga Tiket Pesawat Turun 13-14%, Mudik Lebaran 2025 Lebih Terjangkau

“Ini adalah upaya kita untuk melindungi para pengguna jalan dari kecelakaan dan mewujudkan Kamtibselcarlantas di kabupaten Trenggalek yang berorientasi pada keamanan dan keselamatan,” imbuhnya.

Tak ketinggalan, pihaknya kembali mengingatkan kepada pengguna jalan atau pengendara, selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety baik untuk diri sendiri maupun orang lain serta menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan. (Sar) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini