Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini ยท 6 Mei 2025 13:44 WIB

Polres Karanganyar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Ganja, dan Sinte di 4 TKP


					Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama (kanan) saat memberikan keterangan dalam pers rilis di Mako Polres Karanganyar (foto: RRI/Arga) Perbesar

Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama (kanan) saat memberikan keterangan dalam pers rilis di Mako Polres Karanganyar (foto: RRI/Arga)

Polres Karanganyar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Ganja, dan Sinte di 4 TKP

Panselanews.com [KARANGANYAR] – Sat Narkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025, dengan pelaku berinisial TL, DF, dan ZA, masing-masing berasal dari Tasikmadu, Karangpandan, dan Kerjo. Pengungkapan ini diumumkan pada Selasa, 6 Mei 2025, seperti dikutip dari laman berita RRI.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menyebut empat tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tasikmadu, Karangpandan, Kerjo, dan Karanganyar sebagai lokasi transaksi. Pelaku memecah narkotika menjadi paket kecil untuk diedarkan melalui pemesanan online atau kurir, memanfaatkan teknologi untuk menjangkau pembeli.

Barang bukti yang disita meliputi 42 gram sabu, 730 gram ganja kering, 11 gram tembakau sintetis, dan 20 butir obat psikotropika. Kasat Narkoba Iptu Supran Yogatama menyebut kasus ini sebagai pengungkapan terbesar dalam lima tahun terakhir, dengan salah satu pelaku merupakan residivis yang terhubung ke jaringan di Solo.

Modus operandi pelaku melibatkan pemesanan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan barang dikirim dari pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). TL, salah satu pelaku, mengaku mendapat sabu dari rekannya di lapas Solo, dijual seharga Rp900 ribu hingga Rp1 juta per gram di Solobaru.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita Terkini