Polres Karanganyar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Ganja, dan Sinte di 4 TKP
Panselanews.com [KARANGANYAR] – Sat Narkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025, dengan pelaku berinisial TL, DF, dan ZA, masing-masing berasal dari Tasikmadu, Karangpandan, dan Kerjo. Pengungkapan ini diumumkan pada Selasa, 6 Mei 2025, seperti dikutip dari laman berita RRI.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menyebut empat tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tasikmadu, Karangpandan, Kerjo, dan Karanganyar sebagai lokasi transaksi. Pelaku memecah narkotika menjadi paket kecil untuk diedarkan melalui pemesanan online atau kurir, memanfaatkan teknologi untuk menjangkau pembeli.
Barang bukti yang disita meliputi 42 gram sabu, 730 gram ganja kering, 11 gram tembakau sintetis, dan 20 butir obat psikotropika. Kasat Narkoba Iptu Supran Yogatama menyebut kasus ini sebagai pengungkapan terbesar dalam lima tahun terakhir, dengan salah satu pelaku merupakan residivis yang terhubung ke jaringan di Solo.
Modus operandi pelaku melibatkan pemesanan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan barang dikirim dari pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). TL, salah satu pelaku, mengaku mendapat sabu dari rekannya di lapas Solo, dijual seharga Rp900 ribu hingga Rp1 juta per gram di Solobaru.
Polres Karanganyar akan memperketat patroli siber untuk mencegah peredaran narkoba. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(*)
Editor: Tri Wahyudi










