Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Jawa Timur · 25 Feb 2026 10:15 WIB

Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Wisatawan Thailand di Gunung Bromo


					


Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper di Gunung Bromo. (Foto : https://tribratanews.restrenggalek.jatim.polri.go.id). Perbesar

Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper di Gunung Bromo. (Foto : https://tribratanews.restrenggalek.jatim.polri.go.id).

PanselaNews.com [PROBOLINGGO] – Setelah lebih dari seminggu berlalu, Polres Probolinggo berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa MJK (54), seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo. Korban diketahui seorang WNA asal Thailand. 

 

MJK kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026  lalu. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200.

 

Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

 

“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif dilansir dari website resmi Polri.

 

BACA JUGA  Lakalantas di Wonogiri, Tabrak Bagian Belakang Truk yang Parkir, Pemotor Asal Sukoharjo Meninggal Dunia 

AKBP Latif memaparkan korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata.

Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo.

 

Pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo. 

 

Sementara Tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak.  Pintu dalam kondisi tidak terkunci.

 

“Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ungkap AKBP Latif.

 

BACA JUGA  Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Kapolres Wonogiri Cek Perlengkapan Personil Pengamanan TPS

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

 

Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES.

Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

 

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.

 

BACA JUGA  Desain Cantik dengan Fasilitas Lengkap, Pos Pelayanan Lebaran Polres Trenggalek Siap Manjakan Pemudik

Kapolres Probolinggo menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

 

“Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” imbuh AKBP Latif.

 

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang (Uu)Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

 

 

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Ahmad Baharudin Resmi Jadi Plt Bupati Tulungagung

13 April 2026 - 18:06 WIB

OTT Bupati Tulungagung, Uang Tunai dan 4 Pasang Sepatu Louis Vuitton Senilai Rp 129 Juta Disita KPK

13 April 2026 - 06:51 WIB

OTT KPK di Tulungagung, Total 18 Orang Ditangkap

11 April 2026 - 14:33 WIB

Belasan Pelanggar Terjaring Operasi Knalpot Bising di Trenggalek, Wajib Ganti Standar

9 April 2026 - 10:15 WIB

Trending di Berita Terkini