PanselaNews.com [PROBOLINGGO] – Setelah lebih dari seminggu berlalu, Polres Probolinggo berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa MJK (54), seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo. Korban diketahui seorang WNA asal Thailand.
MJK kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026 lalu. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200.
Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif dilansir dari website resmi Polri.
AKBP Latif memaparkan korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata.
Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo.
Pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo.
Sementara Tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.
Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak. Pintu dalam kondisi tidak terkunci.
“Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ungkap AKBP Latif.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES.
Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.
Kapolres Probolinggo menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.
“Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” imbuh AKBP Latif.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang (Uu)Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.














