Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Mei 2024 16:17 WIB

Polres Trenggalek Tetapkan Satu Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Lapas


					Polres Trenggalek Tetapkan Satu Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Lapas Perbesar

Panselanews.com,Trenggalek- Seorang pria berinisial BG, warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. BG diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Tugu, kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolres mengungkapkan, tersangka BG dengan sengaja dan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri menjanjikan korban dapat memasukkan anak korban menjadi ASN di Lapas.

BACA JUGA  Kehabisan Ongkos Buat Pulang, Pemuda Asal Makasar Nekat Curi Motor di Trenggalek

“Tersangka BG menawarkan untuk membantu anak korban bekerja sebagai ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), saat itu tersangka BG meminta uang sebesar Rp.400 Juta dengan alasan biaya administrasi dan operasional,” jelas AKBP Gathut seperti dilansir dari polrestrenggalek.com Selasa (14/5).

Pembiayaan tersebut, lanjut AKBP Gathut tidak diminta sekaligus tetapi bisa dengan membayar DP awal sebesar Rp100 Juta terlebih dahulu. Sedangkan sisanya bisa di bayarkan setelah anak korban dinyatakan lulus dan menjadi ASN di Lapas.

BACA JUGA  85 Ribu Pekerja di Jateng Terima BLT Cukai Tembakau, Nilai Capai Rp51 Miliar

Atas kesepakatan tersebut, Pada tanggal 03 Oktober 2022 korban bersama anaknya dan tersangka datang ke kantor BRI Unit Gandusari untuk melakukan transfer pembayaran melalui teller BRI dari rekening milik korban kepada rekening tersangka BG sebesar Rp100 Juta

“Setelah melakukan pembayaran tersebut, tersangka BG meminta korban menunggu untuk dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk diangkat menjadi calon Pegawai Negeri.

BACA JUGA  Polda Jateng Imbau Masyarakat Melaksanakan Takbiran di Masjid Serta Tidak Melakukan Battle Sound

Namun hingga saat ini tersangka BG tidak memberi kabar. Bahkan tersangka BG justru tidak memiliki itikad baik dan sulit dihubungi. Merasa tertipu, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelepan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Sar/**) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini