Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 29 Apr 2025 14:28 WIB

Polres Wonogiri Sukses Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap 1 Buron


					Polres Wonogiri Sukses Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap 1 Buron Perbesar

POLISI BONGKAR KASUS NARKOBA – Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025). dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang dan 1 DPO.   (PanselaNews) 

PanselaNews.com,Wonogiri – Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar baru-baru ini, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu dan mengamankan empat orang tersangka.

Pengungkapan kasus itu bermula pada Minggu (13/4/2025) Satresnarkoba memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Purwantoro.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Siap Amankan Malam Pergantian Tahun, Ajak Warga Tertib Berlalulintas

Dari informasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (29), warga Purwantoro Kabupaten Wonogiri. Ia kedapatan membawa 2 paket sabu-sabu seberat 0,48 Gram dan 0,67 Gram. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, petugas berhasil memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut kepada Y.

Tak berhenti di situ, Polres Wonogiri kemudian berhasil mengungkap keterlibatan 4 pelaku lainnya yang diduga merupakan pemasok sabu kepada Y yang sebelumnya telah ditangkap dan menjadi kunci dalam pengembangan kasus ini.

BACA JUGA  Wabup Trenggalek Buka Peringatan HUT Ke-3 Sinoman Pinggirsari

Dari 4 pelaku tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni T (22), warga Bulukerto, B (42) warga Puhpelem dan S (66) warga Kabupaten Magetan Jawa Timur, ketiganya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sedangkan 1 pelaku masih buron.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, dalam keterangannya saat Konferensi pers pada Selasa (29/4/2025) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap jaringan ini. “Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Wonogiri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kapolres.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Apresiasi Pati: TNI-Polri Dukung Swasembada Pangan

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini