Kenaikan Gaji Hakim untuk Integritas dan Kesejahteraan
Panselanews.com [JAKARTA] – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, dengan fokus tertinggi pada golongan junior. Pengumuman ini disampaikan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025). Kebijakan ini menjadi langkah bersejarah setelah gaji hakim tidak naik selama 18 tahun, bertujuan memperkuat integritas dan kesejahteraan hakim demi menegakkan hukum yang adil.
“Saya kaget mengetahui hakim tidak menerima kenaikan gaji selama 18 tahun, padahal mereka menangani perkara bernilai triliunan rupiah,” ujar Prabowo. Kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan IIIa, dengan gaji pokok sebelumnya Rp2.785.700 melonjak menjadi sekitar Rp7.799.960. Sementara hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yang sebelumnya berpenghasilan Rp6.373.200, akan menerima kenaikan hingga Rp17.844.960.
Prabowo menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar peningkatan kesejahteraan, tetapi strategi untuk memastikan hakim tidak mudah disogok. “Kita butuh hakim yang tidak bisa dibeli, yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya. Ia bahkan berseloroh akan mengurangi anggaran TNI dan Polri jika diperlukan, demi mengalokasikan dana untuk kenaikan gaji ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim sebelumnya berkisar antara Rp2.785.700 untuk golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari satu tahun, hingga Rp6.373.200 untuk golongan IVe. Kenaikan ini diharapkan memperkuat sistem peradilan yang independen dan bebas korupsi.
Meski kenaikan gaji hakim ini signifikan, Prabowo meminta pegawai lain di lingkungan Mahkamah Agung untuk bersabar. “Negara kita kuat dan makmur, tetapi kekayaan harus dikelola untuk kepentingan rakyat,” ujarnya. Ia juga menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.
Acara pengukuhan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, yang menitikberatkan pada penegakan hukum yang adil dan transparan.(*)
Editor: Tri Wahyudi











