Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 18 Nov 2025 15:29 WIB

Pria di Wuryantoro Wonogiri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Pembayaran Catering


					Pria di Wuryantoro Wonogiri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Pembayaran Catering Perbesar

Pria di Wuryantoro Wonogiri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Pembayaran Catering

 

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 90 juta.

Peristiwa penggelapan diketahui terjadi sejak Juni 2025 di rumah korban, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.

Pelaku berinisial Muhammad Abyan Rabbani (30), warga Wuryantoro, merupakan penanggung jawab usaha catering “Tisera” milik korban. Ia diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.

BACA JUGA  Kepsek SD Sugihan Beli Mobil Antar Jemput Siswa, Cegah Telat

Pada awal September 2025, korban mulai curiga karena tidak ada pemasukan dari usaha catering. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, tetapi dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 90 juta.

Tim Resmob Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu malam (16/11/2025). Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo.

BACA JUGA  Operasi Pekat Candi 2026, 31 Kasus Petasan Berhasil Diungkap Polda Jateng, 36 Pelaku Diaman

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami bertindak cepat begitu memperoleh informasi awal. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan usaha berbasis digital.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

BACA JUGA  Kakorlantas Polri Menyapa Ratusan Anggota Komunitas Motor di Jateng

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini