Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 18 Nov 2025 15:29 WIB

Pria di Wuryantoro Wonogiri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Pembayaran Catering


					Pria di Wuryantoro Wonogiri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Pembayaran Catering Perbesar

Pria di Wuryantoro Wonogiri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Pembayaran Catering

 

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 90 juta.

Peristiwa penggelapan diketahui terjadi sejak Juni 2025 di rumah korban, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.

Pelaku berinisial Muhammad Abyan Rabbani (30), warga Wuryantoro, merupakan penanggung jawab usaha catering “Tisera” milik korban. Ia diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.

BACA JUGA  Begal Ngaku Polisi Akhirnya Tertangkap, Polisi Trenggalek Kejar Tersangka hingga Jakarta

Pada awal September 2025, korban mulai curiga karena tidak ada pemasukan dari usaha catering. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, tetapi dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 90 juta.

Tim Resmob Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu malam (16/11/2025). Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo.

BACA JUGA  Peduli Keselamatan Warga, Relawan Desa Ikut Jaga Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami bertindak cepat begitu memperoleh informasi awal. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan usaha berbasis digital.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar  Pengeboran Minyak Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan ​

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Soeharto dan Ibu Tien di Astana Giribangun

20 Juni 2026 - 19:56 WIB

Lestarikan Tradisi Leluhur, Grebeg Suran dan Kirab Tumpeng Luweng Digelar di Paranggupito Wonogiri

20 Juni 2026 - 17:15 WIB

Polwan Polres Trenggalek Juarai Turnamen Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim

19 Juni 2026 - 20:46 WIB

Kabar Gembira! Jalan Rusak Menahun di Sragen Segera Mulus, Pemprov Jateng Tambah Anggaran

19 Juni 2026 - 19:33 WIB

Doa Bersama HUT Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Ajak Refleksi dan Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

19 Juni 2026 - 16:12 WIB

Bulog Tarik dan Ganti Bantuan Pangan Minyakita Bau Minyak Tanah di Kismantoro Wonogiri

19 Juni 2026 - 14:04 WIB

Trending di Berita Terkini