Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo didampingi Kasi Humas AKP Anom Prabowo saat memberikan keterangan pers, Jumat, 30 Mei 2025.
PanselaNews.com (WONOGIRI) – Dua kelompok suporter futsal antar pelajar SMA Wonogiri terlibat kerusuhan di sekitar Patung Bedhol Deso, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan /Kabupaten Wonogiri pada Sabtu, 10 Mei 2025 lalu.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal dari konflik antar-suporter usai pertandingan futsal antara SMA yang digelar di GOR Girimandala, Kabupaten Wonogiri.
Akibat insiden tersebut, pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, terjadi pertemuan duel antar dua kelompok suporter di sekitar patung bedol deso.
Dalam bentrokan tersebut, seorang pelajar berinisial CYS (17) warga Kecamatan Wonogiri kota menjadi korban kekerasan serius hingga mengalami luka parah.
Korban sempat dibawa ke RSUD Wonogiri dan setelah dilakukan CT Scan, diketahui mengalami retak pada tengkorak bagian belakang serta pendarahan di otak. Akibat peristiwa tersebut, ibu korban melapor ke Polres Wonogiri pada Rabu, 21 Mei 2025.
Menyikapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Wonogiri melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, para saksi.
Pada Selasa, 27 Mei 2025. Sat Reskrim berhasil mengungkap terduga pelaku yang diketahui juga masih berstatus anak, berinisial RAP (17), warga Kecamatan Wonogiri.
Atas perbuatannya, RAP dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Wonogiri menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta terus mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pelajar, untuk menghindari aksi kekerasan dalam bentuk apapun.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama generasi muda, bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan konflik. Mari kita jaga keamanan dan kedamaian lingkungan sekolah serta masyarakat,” tutup Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima PanselaNews.com, Jumat 30 Mei 2025.
Selain itu, diharapkan adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Wonogiri. Jika ada informasi terkait adanya gangguan kamtibmas lainnya agar segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.
“Polres Wonogiri telah membuka hotline call center 110 dan layanan pengaduan ke Kapolres Wonogiri melalui nomor WhatsApp untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 082131152004 yang aktif 24 jam,” katanya.
“Semoga upaya ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Wonogiri,” tutupnya.
Editor: Sarno Kenes












