PanselaNews.com,Wonogiri – Seorang pria berinisial DLH alias Dedy (35), warga Kota Solo diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri karena kedapatan menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,65 Gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo,melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan bahwa penangkapan DLH berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel daerah Klampisan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, anggota mencurigai sebuah kamar hotel, setelahnya didatangi bersama petugas hotel, dan didapati pelaku sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu,” ujarnya, Sabtu (28/9/2024).
Saat dilakukan interogasi DLH alias Dody (35), mengakui bahwa sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,65 Gram, 2 plastik klip sisa pemakaian dan satu buah alat hisap sabu atau bong.
“Saat ini DLH dan barang bukti diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba baik bagi pengedar maupun pemakai,” tegasnya. (Sar)
Editor: Sarno Kenes









