Panselanews.com,Trenggalek Diduga menyerang secara personal melalui pemberitaan, seorang oknum wartawan media online yang bertugas di wilayah Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke Polisi, Selasa (30/1/2024) sore.
Korban yang merupakan salah satu pegawai di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Trenggalek tersebut merasa sangat dirugikan secara fisik maupun psikilogis.
Didampingi rekan sejawat, korban yang bernama Hesti Ikayanti itu mendatangi Mapolres Trenggalek untuk membuat laporan secara resmi bernomor STTLPM/08/SATRESKRIM/I/2024/SPKT/POLRES TRENGGALEK.
Dikonfirmasi usai keluar dari ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek, Hesti Ikayanti mengatakan jika dirinya benar-benar telah dirugikan akibat adanya pemberitaan itu. Sehingga, harus membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna mendapat keadilan.
“Saya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan sepihak oleh salah satu oknum wartawan di media online yang diterbitkan pada Senin, 29 Januari kemarin,” terang Hesti.
Menurut Hesti, yang juga Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi TI dan Komunikasi Diskominfo Trenggalek tersebut dari isi yang ditulis lebih kepada perundungan atau ‘bullying’ terhadap dirinya. Sebab, beberapa kata dinilai sudah mengarah pada kondisi fisik sekaligus pribadi. Padahal, untuk yang disebut oleh oknum wartawan itu tidak berdasar sama sekali.
“Ada beberapa kata yang menurut saya sudah merugikan, sebab ada kesan membully atau bahkan melecehkan,” sambung Hesti.
Untuk itu, lanjut dia, demi keadilan hal dimaksud di bawa ke pihak kepolisian agar ada kepastian hukum. Meskipun, memang harus melewati beberapa proses maupun tahapan termasuk menunggu hasil rekomendasi Dewan Pers terlebih dahulu.
“Meskipun harus melalui beberapa tahapan, karena ada undang-undang tentang Pers namun tetap saya ikuti prosesnya,” tutup Hesti mengakhiri. (Sar)










