Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 20 Agu 2025 18:02 WIB

Seorang Ibu Tewas Dibunuh Anak Kandungnya di Wonogiri, Diduga Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan


					Seorang Ibu Tewas Dibunuh Anak Kandungnya di Wonogiri, Diduga Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan Perbesar

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, dalam rilis pers di lobi Dirreskrimum Polda Jateng pada Rabu [20/8/2025] sore. Foto: Istimewa

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya yang terjadi di Kabupaten Wonogiri.

Pelaku bernisial DU (38) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, SR (61), dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis mandau.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu [20/8/2025], Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan kronologi kejadian. Aksi tragis itu terjadi pada Kamis [14/8/2025] sore di rumah korban di Dusun Mindongan, Desa Karanglor, Kecamatan Manyaran, Wonogiri.

BACA JUGA  Antisipasi Lonjakan Pengunjung, H+ 2 Lebaran Pengamanan WGM Wonogiri Diperketat

“Pelaku menggunakan senjata tajam jenis mandau dan mengakibatkan luka serius pada bagian kepala, wajah, leher, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia menambahkan, setelah ditemukan warga dalam kondisi rumah gelap, polisi bersama tim medis melakukan olah TKP dan memastikan korban sudah meninggal. Barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah mandau diamankan dari lokasi kejadian.

BACA JUGA  Festival 1.000 Porsi Ketupat Gratis di Ponorogo, Rayakan Lebaran di Taman Wisata Ngembag!

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini pelaku DU tengah menjalani observasi kejiwaan di RSJD Surakarta untuk memastikan kondisi mentalnya sebelum proses hukum dilanjutkan.

“Saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani pemeriksaan kejiwaan dj RSJD Surakarta. Meski demikian proses hukum tetap berjalan dan pelaku terancam jeratan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat [3] KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya

BACA JUGA  Malam Ini Gerhana Bulan Total, Begini Cara Niat Shalat Sendiri atau Jamaah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan rasa prihatin atas tragedi yang melibatkan hubungan darah antara anak dan ibu.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap anggota keluarga yang menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan, serta tidak segan melaporkannya untuk mendapat penanganan medis lebih awal.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi psikologis orang-orang terdekat, karena pencegahan sejak dini sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini