Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers pembatalan kenaikan PBB 250 persen di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat [8/8/2025].
PanselaNews.com [PATI] –
Penolakan warga atas kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati, akhirnya membuahkan hasil.
Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.
Dia membeberkan alasan pembatalan kebijakan itu.
“Bagi yang sudah telanjur membayar, maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” kata Sudewo saat konferensi di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat, 8 Agustus 2025.
Sudewo mengatakan keputusan ini diambil karena perkembangan situasi dan kondisi di lapangan setelah adanya penolakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-PP sebesar 250 persen saya batalkan,” jelas Sudewo.
“Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” lanjutnya.
Sudewo mengatakan pembatalan kenaikan PBB-P2 itu demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif dan dalam rangka memperlancar perekonomian Kabupaten Pati,” jelasnya.
Editor: Sarno Kenes











