Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Sep 2025 19:52 WIB

Wakapolsek Pakel Tulungagung Dikeroyok Pesilat Saat Amankan Konvoi, Pelaku Diringkus


					Wakapolsek Pakel Tulungagung Dikeroyok Pesilat Saat Amankan Konvoi, Pelaku Diringkus Perbesar

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin, [22/9].

 

PanselaNews.com [TULUNGAGUNG] – Seorang residivis berinisial AF [20], warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, diringkus polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel Iptu Muhtar, saat bertugas mengamankan konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Pakel.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N,  menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung, Senin, 22 September 2025 siang.

“Pelaku melakukan penganiayaan secara brutal dengan tangan kosong, memukul korban berulang kali hingga korban terjatuh. Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” tegas AKP Ryo Pradana.

BACA JUGA  Antusiasme Ribuan Penonton Meriahkan Dua Turnamen Bola Voli di Wonogiri

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, jajaran Polres Tulungagung dan Polsek Pakel tengah melakukan pengamanan dan pengawalan konvoi rombongan penggembleng dari perguruan Pencak Silat PN Gazmi yang baru selesai menghadiri ujian kenaikan tingkat di rumah Ubaidilah Suwito, Desa Nguri, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Konvoi yang berjumlah sekitar 200 kendaraan melintas dari arah Bandung menuju Boyolangu, sempat berputar-putar di beberapa titik hingga kembali ke arah selatan melewati wilayah Kecamatan Pakel.

Saat di Jalan Raya Pakel, tepatnya di depan Balai Desa Gebang, rombongan konvoi bersenggolan dengan warga yang sedang melintas. Iptu Muhtar yang berada di lokasi mencoba melerai, namun situasi memanas. Pelaku AF justru menyerang Iptu Muhtar dengan pukulan bertubi-tubi hingga korban terjatuh.

BACA JUGA  Pemerintah Perluas Bantuan Sosial 2025: Ketahui Jenis, Syarat, dan Cara Daftar

“Pelaku bahkan sempat memprovokasi rombongan lain untuk melawan aparat yang bertugas. Anggota Resmob yang berada di belakang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya:

• Sepeda motor merk Honda CB yang digunakan pelaku.

• Baju yang dipakai pelaku saat kejadian.

• Tiga lembar hasil visum korban IPTU Muhtar dari RS Bhayangkara Tulungagung.

• Surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung.

Pelaku Residivis, Pernah Terjerat Kasus Serupa

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AF merupakan residivis dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024.

BACA JUGA  Situbondo Entaskan Kemiskinan dengan Sekolah Rakyat & DTSEN

Ia baru bebas pada 14 Oktober 2024, namun kembali melakukan aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian.

Pelaku dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 sub Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan secara bersama-sama.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana.

Lebih lanjut, Ryo menjelaskan bahwasanya Polres Tulungagung memastikan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga Tulungagung tetap tertib, aman, dan ayem,” tutupnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini