Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Mei 2025 17:14 WIB

Sopir Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor Semen di Wonogiri Terancam 15 Tahun Bui


					Sopir Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor Semen di Wonogiri Terancam 15 Tahun Bui Perbesar

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang wanita bernama Dwi Hastuti, 48, warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, yang dilaporkan meninggalkan rumah sejak 11 Februari 2025 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap keberadaan korban. Penelusuran mengarah pada JNS, 34, warga Kecamatan Ngadirojo Kebupaten Wonogiri, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir yang diketahui memiliki hubungan spesial dengan korban.

Pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB, petugas kemudian berhasil menemukan jasad seorang wanita di pekarangan rumah orang tua JNS. Jasad tersebut terkubur dan ditutup dengan cor semen untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA  Kementerian Komunikasi dan Digital Siap Terapkan Sistem SAMAN untuk Jaga Keamanan Ruang Digital

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, saat menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus hilangnya Dwi yang digelar di Mapolres Wonogiri pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kapolres menerangkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Februari 2025, di rumah milik orang tua JNS di Desa Ngadirojo, Lor Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres menerangkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh Dwi pada Selasa 11 Februari 2025. Pelaku merasa tertekan dengan desakan korban yang meminta untuk dinikahi. Pelaku yang sudah beristri dan memiliki anak, menolak permintaan tersebut hingga akhirnya terjadi pertengkaran hebat. Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik Dwi hingga tewas.

BACA JUGA  Polri Apresiasi Masyarakat dan Relawan Kirim Bantuan ke Lokasi Terdampak Bencana

“Jadi pada Selasa 11 Februari 2025, pelaku menjemput korban di rumahnya untuk diajak kerumah orang tua pelaku, dengan alasan ingin membicarakan keinginan korban yang meminta untuk dinikahi oleh pelaku. Sesampainya dirumah orang tua pelaku, sekitar pukul 12.00 WIB, rumah dalam keadaan kosong, saat itulah pelaku dan korban terlibat cekcok dan secara spontan pelaku mencekik korban hingga tewas, “ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Penerimaan Polri Tahun 2026 Resmi Dibuka, Bisa Pilih Akpol, Bintara atau Tamtama! Simak Infonya

Setelah menyadari korban telah meninggal, pelaku panik dan memutuskan untuk mengubur jasad Dwi di pekarangan milik orang tuanya, dan untuk menghilangkan jejak, ia menutup galian tersebut dengan mengecor semen.

Kepada pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Wonogiri. Polisi juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 344 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini