Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Jan 2025 12:58 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital Siap Terapkan Sistem SAMAN untuk Jaga Keamanan Ruang Digital


					Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Kemkomdigi
Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Kemkomdigi

PanselaNews.com [Jakarta] – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa mereka akan mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025. Sistem ini dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik di lingkup privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC). Tujuan utama dari SAMAN adalah menjaga agar ruang digital tetap aman dan sehat, khususnya bagi masyarakat dan anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerapan SAMAN merupakan langkah konkret pemerintah dalam menghadapi penyebaran konten ilegal yang marak, termasuk pornografi, perjudian online, serta pinjaman online ilegal. “SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ungkap Meutya Hafid dalam keterangan resmi pada Jumat (24/1/2025) saat melakukan kunjungan kerja bersama Presiden RI ke India.

BACA JUGA  Dinas Pendidikan Jatim Larang Kegiatan Wisuda SMA/SMK

Baca juga: Kepala BKN Ajak ASN Muda Komitmen dan Berkarya untuk Bangsa

Proses Penegakan Kepatuhan melalui SAMAN

Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN akan melibatkan beberapa tahapan penting. Langkah pertama adalah penerbitan Surat Perintah Takedown, di mana PSE UGC diwajibkan untuk menurunkan URL yang dilaporkan. Selanjutnya, jika pelanggaran berlanjut, PSE akan menerima Surat Teguran Satu (ST1) dan Surat Teguran Dua (ST2) yang mengharuskan mereka untuk mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Jika ketentuan tetap diabaikan, Surat Teguran Tiga (ST3) akan dikeluarkan yang berisikan sanksi pemutusan akses atau pemblokiran.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Sukses Ungkap Empat Kasus Pencurian, Para Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

SAMAN akan mengawasi berbagai jenis pelanggaran yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada, pornografi anak, terorisme, perjudian online, serta makanan dan obat ilegal. Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan denda administratif. “Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten yang mendesak,” tambah Meutya.

Komparasi Regulasi Internasional

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah berhasil menerapkan sistem serupa, termasuk Jerman, Malaysia, dan Prancis. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan SAMAN sejalan dengan langkah-langkah internasional dalam mengatasi konten ilegal.

BACA JUGA  Bupati Mas Ipin Coba Pastikan Jembatan Tamanan Aman Bagi Pengguna Jalan

Membangun Ruang Digital yang Aman

Dengan adanya SAMAN, Kemkomdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda serta masyarakat dari dampak negatif konten ilegal yang semakin marak. Melalui penerapan SAMAN, diharapkan masalah penyebaran konten ilegal yang sulit dikendalikan dapat teratasi dan memberikan rasa aman bagi pengguna internet, terutama anak-anak yang lebih rentan. (tw)

Sumber: Indonesia.go.id
Editor: Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini