PanselaNews.com [Jakarta] – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa mereka akan mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025. Sistem ini dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik di lingkup privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC). Tujuan utama dari SAMAN adalah menjaga agar ruang digital tetap aman dan sehat, khususnya bagi masyarakat dan anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerapan SAMAN merupakan langkah konkret pemerintah dalam menghadapi penyebaran konten ilegal yang marak, termasuk pornografi, perjudian online, serta pinjaman online ilegal. “SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ungkap Meutya Hafid dalam keterangan resmi pada Jumat (24/1/2025) saat melakukan kunjungan kerja bersama Presiden RI ke India.
Baca juga: Kepala BKN Ajak ASN Muda Komitmen dan Berkarya untuk Bangsa
Proses Penegakan Kepatuhan melalui SAMAN
Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN akan melibatkan beberapa tahapan penting. Langkah pertama adalah penerbitan Surat Perintah Takedown, di mana PSE UGC diwajibkan untuk menurunkan URL yang dilaporkan. Selanjutnya, jika pelanggaran berlanjut, PSE akan menerima Surat Teguran Satu (ST1) dan Surat Teguran Dua (ST2) yang mengharuskan mereka untuk mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Jika ketentuan tetap diabaikan, Surat Teguran Tiga (ST3) akan dikeluarkan yang berisikan sanksi pemutusan akses atau pemblokiran.
SAMAN akan mengawasi berbagai jenis pelanggaran yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada, pornografi anak, terorisme, perjudian online, serta makanan dan obat ilegal. Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan denda administratif. “Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten yang mendesak,” tambah Meutya.
Komparasi Regulasi Internasional
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah berhasil menerapkan sistem serupa, termasuk Jerman, Malaysia, dan Prancis. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan SAMAN sejalan dengan langkah-langkah internasional dalam mengatasi konten ilegal.
Membangun Ruang Digital yang Aman
Dengan adanya SAMAN, Kemkomdigi berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda serta masyarakat dari dampak negatif konten ilegal yang semakin marak. Melalui penerapan SAMAN, diharapkan masalah penyebaran konten ilegal yang sulit dikendalikan dapat teratasi dan memberikan rasa aman bagi pengguna internet, terutama anak-anak yang lebih rentan. (tw)
Sumber: Indonesia.go.id
Editor: Tri Wahyudi












