Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Mei 2025 09:32 WIB

Tanpa Alasan Jelas, Pria di Puhpelem Wonogiri Ini Aniaya Warga, Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Polisi


					Tanpa Alasan Jelas, Pria di Puhpelem Wonogiri Ini Aniaya Warga, Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Polisi Perbesar

 

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.

Hal itu diungkapkan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam pelaksanaan Ops Aman Candi 2025 di Mapolres Wonogiri pada Kamis, 22 Mei 2025.

BACA JUGA  Pengurus Pamengku Adat Kecamatan Bendungan Trenggalek Dilantik

AKBP Jarot Sungkowo,  mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Peristiwa ini bermula saat korban Ari Setiawan ,34, warga Desa Tengger, Kecamatan  Puhpelem datang ke bengkel milik Andri Kuswanto alias Kemin, untuk mengambil ban bekas truk miliknya.

Tak berselang lama, datang pelaku yang diketahui berinisial RH alias Gembuk ,37, warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem.

BACA JUGA  Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi Hukum dari Presiden Prabowo

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menyerang korban dengan memukul dan menendang korban hingga korban hampir tidak sadarkan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya, hingga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan pelaku R H.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Ikuti Retret Akmil, Fokus Bangun Infrastruktur Jateng

Kepada pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini