Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Mei 2025 09:32 WIB

Tanpa Alasan Jelas, Pria di Puhpelem Wonogiri Ini Aniaya Warga, Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Polisi


					Tanpa Alasan Jelas, Pria di Puhpelem Wonogiri Ini Aniaya Warga, Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Polisi Perbesar

 

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.

Hal itu diungkapkan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam pelaksanaan Ops Aman Candi 2025 di Mapolres Wonogiri pada Kamis, 22 Mei 2025.

BACA JUGA  Mabes TNI AL Gandeng ABI Gelar Bimtek Advokat

AKBP Jarot Sungkowo,  mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Peristiwa ini bermula saat korban Ari Setiawan ,34, warga Desa Tengger, Kecamatan  Puhpelem datang ke bengkel milik Andri Kuswanto alias Kemin, untuk mengambil ban bekas truk miliknya.

Tak berselang lama, datang pelaku yang diketahui berinisial RH alias Gembuk ,37, warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem.

BACA JUGA  Cerita Sopir Bus Mudik Gratis, Mengantar Rindu Pulang Kampung ke Jawa Tengah

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menyerang korban dengan memukul dan menendang korban hingga korban hampir tidak sadarkan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya, hingga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan pelaku R H.

BACA JUGA  Taj Yasin Dorong Jateng Jadi Lumbung Daging Halal Jelang Idul Adha 1446 H

Kepada pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini