Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Mei 2025 09:32 WIB

Tanpa Alasan Jelas, Pria di Puhpelem Wonogiri Ini Aniaya Warga, Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Polisi


					Tanpa Alasan Jelas, Pria di Puhpelem Wonogiri Ini Aniaya Warga, Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Polisi Perbesar

 

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.

Hal itu diungkapkan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam pelaksanaan Ops Aman Candi 2025 di Mapolres Wonogiri pada Kamis, 22 Mei 2025.

BACA JUGA  Tradisi Jamasan dan Sejarah Tombak Kyai Upas di Tulungagung

AKBP Jarot Sungkowo,  mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Peristiwa ini bermula saat korban Ari Setiawan ,34, warga Desa Tengger, Kecamatan  Puhpelem datang ke bengkel milik Andri Kuswanto alias Kemin, untuk mengambil ban bekas truk miliknya.

Tak berselang lama, datang pelaku yang diketahui berinisial RH alias Gembuk ,37, warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Hadiri Peresmian Jembatan Gantung di Sidoharjo, Permudah Konektivitas Masyarakat

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menyerang korban dengan memukul dan menendang korban hingga korban hampir tidak sadarkan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya, hingga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan pelaku R H.

BACA JUGA  Gaji Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Diperkirakan Rp1,8 Miliar per Bulan

Kepada pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Trending di Berita Terkini