PanselaNews.com [WONOGIRI]– Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Hal itu diungkapkan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam pelaksanaan Ops Aman Candi 2025 di Mapolres Wonogiri pada Kamis, 22 Mei 2025.
AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Peristiwa ini bermula saat korban Ari Setiawan ,34, warga Desa Tengger, Kecamatan Puhpelem datang ke bengkel milik Andri Kuswanto alias Kemin, untuk mengambil ban bekas truk miliknya.
Tak berselang lama, datang pelaku yang diketahui berinisial RH alias Gembuk ,37, warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menyerang korban dengan memukul dan menendang korban hingga korban hampir tidak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya, hingga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan pelaku R H.
Kepada pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor: Sarno Kenes









