Terdakwa kiai Imam Syafii alias Supar (52), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (27/2/2025). (Foto: indonesiatodays)
PanselaNews.com,Trenggalek
Terdakwa oknum kiai yang menghamili santriwati, Imam Safi’i alias Supar (52) divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (27/2/2025).
Putusan terdakwa Imam Safi’i dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, restitusi yang dibayarkan terdakwa lebih rendah dari tuntutan.
Dalam sidang tersebut, Dian menyebutkan terdakwa Imam Syafii alias Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” kata Dian, dikutip dari indonesiatodays.net, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500 dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.
“Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun,” lanjutnya.
Putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun untuk restitusi, putusan dari majelis PN Trenggalek lebih rendah dibandingkan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU yaitu senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Eko penasehat hukum supar saat memberikan keterangan kepada awak media menyampaikan, Betul kami diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi putusan.
“Tadi Imam Syafi’i alias Supar menegaskan, tidak menerima hasil keputusan tapi untuk tindakan lebih masih pikir-pikir,” ucap Eko menirukan Supar.
“Masih koordinasi dengan keluarga apakah kita akan melakukan upaya banding atau bagaimana,” tutupnya. (*)
Editor: Sarno Kenes









