Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Feb 2025 19:24 WIB

Terbukti Hamili Santriwati, Kiai di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara


					Terbukti Hamili Santriwati, Kiai di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara Perbesar

Terdakwa kiai Imam Syafii alias Supar (52), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (27/2/2025). (Foto: indonesiatodays) 

PanselaNews.com,Trenggalek
Terdakwa oknum kiai yang menghamili santriwati, Imam Safi’i alias Supar (52) divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (27/2/2025).

Putusan terdakwa Imam Safi’i dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, restitusi yang dibayarkan terdakwa lebih rendah dari tuntutan.

BACA JUGA  Cagub Terpilih Ahmad Luthfi Panjatkan Doa Kesejahteraan Jateng di Raudhah

Dalam sidang tersebut, Dian menyebutkan terdakwa Imam Syafii alias Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” kata Dian, dikutip dari indonesiatodays.net, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500 dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.

BACA JUGA  Sindikat Ekspor Fiktif Dibongkar Polda Jateng, Ribuan Unit Motor Diselundupkan ke Timor Leste

“Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun,” lanjutnya.

Putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun untuk restitusi, putusan dari majelis PN Trenggalek lebih rendah dibandingkan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU yaitu senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA  Presiden Trump Puji Presiden Prabowo di KTT Perdamaian Gaza

Sementara itu, Eko penasehat hukum supar saat memberikan keterangan kepada awak media menyampaikan, Betul kami diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi putusan.

“Tadi Imam Syafi’i alias Supar menegaskan, tidak menerima hasil keputusan tapi untuk tindakan lebih masih pikir-pikir,” ucap Eko menirukan Supar.

“Masih koordinasi dengan keluarga apakah kita akan melakukan upaya banding atau bagaimana,” tutupnya.  (*)

Editor:  Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini