Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Feb 2025 19:24 WIB

Terbukti Hamili Santriwati, Kiai di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara


					Terbukti Hamili Santriwati, Kiai di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara Perbesar

Terdakwa kiai Imam Syafii alias Supar (52), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (27/2/2025). (Foto: indonesiatodays) 

PanselaNews.com,Trenggalek
Terdakwa oknum kiai yang menghamili santriwati, Imam Safi’i alias Supar (52) divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (27/2/2025).

Putusan terdakwa Imam Safi’i dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, restitusi yang dibayarkan terdakwa lebih rendah dari tuntutan.

BACA JUGA  Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Internasional: Magnet Baru Investasi dan Wisata Jateng

Dalam sidang tersebut, Dian menyebutkan terdakwa Imam Syafii alias Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” kata Dian, dikutip dari indonesiatodays.net, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500 dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.

BACA JUGA  Erick Thohir dan Patrick Kluivert Dapat Dukungan Pemerintah untuk Target Piala Dunia

“Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun,” lanjutnya.

Putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun untuk restitusi, putusan dari majelis PN Trenggalek lebih rendah dibandingkan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU yaitu senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA  Tahun 2023, Baznas Probolinggo Kumpulkan Dana ZIS Rp 4,7 Miliar

Sementara itu, Eko penasehat hukum supar saat memberikan keterangan kepada awak media menyampaikan, Betul kami diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi putusan.

“Tadi Imam Syafi’i alias Supar menegaskan, tidak menerima hasil keputusan tapi untuk tindakan lebih masih pikir-pikir,” ucap Eko menirukan Supar.

“Masih koordinasi dengan keluarga apakah kita akan melakukan upaya banding atau bagaimana,” tutupnya.  (*)

Editor:  Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini