Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Mar 2025 18:10 WIB

Terbukti Kurangi Volume Kemasan “Minyakita”, Produsen di Karanganyar Ditindak Tegas


					Terbukti Kurangi Volume Kemasan “Minyakita”, Produsen di Karanganyar Ditindak Tegas Perbesar

PanselaNews.com,Karanganyar- Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kecurangan volume minyak goreng bermerek “Minyakita” yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar. Dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (11/3/2025) malam, petugas berhasil menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers pada Jumat (14/3), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal saat tim Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang kurang dari 1 liter.

BACA JUGA  Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat Kemendagri Akibat Liburan ke Jepang

“Kami menemukan bukti kuat bahwa ‘Minyakita’ dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil uji sampel terhadap 125 botol, sebagian besar kemasan bertutup kuning tidak memenuhi standar volume yang ditetapkan, bahkan beberapa di antaranya tercatat kekurangan hingga lebih dari 35 ml. Sebaliknya, “Minyakita” bertutup hijau, yang diproduksi dengan mesin otomatis, terbukti memiliki volume yang akurat.

“Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” tegas Kombes Pol Arif.

Sejauh ini, Polda Jateng telah memeriksa 8 orang saksi dan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang tersebut. PT KMR sendiri terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Metrologi Legal.

BACA JUGA  Fungsi Humas pada Polri

“Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk terus mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. Pihaknya tidak segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan.

Dirinya turut meminta para pelaku usaha untuk mengutamakan kejujuran dalam berbisnis serta menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan.

BACA JUGA  Dinkes Trenggalek Gelar Rembuk Cegah Stunting, Berikut Sasarannya

“Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bisnis. Setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan akan kami tindak tegas. Kami himbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan, periksa volume sesuai label, dan laporkan segera jika menemukan ketidaksesuaian,” tandasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi produsen yang tidak jujur dan peringatan bagi konsumen untuk lebih waspada. Polda Jateng berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini