Pengembalian Dana Tak Hapus Tindak Pidana, Penyidikan Lanjut
Panselanews.com [KARANGANYAR] – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2023, berinisial P (Kepala Dinkes) dan A (pejabat fungsional), telah mengembalikan dana sebesar Rp545 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (3/6/2025). Pengembalian dilakukan secara tunai oleh penasihat hukum dan keluarga tersangka, dengan rincian Rp465 juta dari P dan Rp80 juta dari A. Dana tersebut kini dititipkan di rekening kejaksaan pada bank milik pemerintah, sebagaimana diatur dalam berita acara resmi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa pengembalian dana ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. “Meskipun dana telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes senilai Rp13 miliar ini harus dipertanggungjawabkan,” ujar Hartanto, Selasa (3/6/2025).
Penyidikan mengungkap bahwa modus operandi kasus ini melibatkan pengkondisian lelang melalui sistem e-Katalog, dengan persekongkolan antara pejabat Dinkes dan vendor. Fee yang diberikan vendor kepada tersangka internal Dinkes diperkirakan melebihi Rp1 miliar. Total kerugian negara dalam proyek pengadaan alat antropometri untuk 1.300 posyandu di 17 kecamatan Karanganyar diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
Sejauh ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan enam tersangka, yaitu P (Kepala Dinkes), A (pejabat fungsional perencanaan), DN (Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Santosa Solo), SW (marketing PT Sungadiman Makmur Santosa), K (ASN Dinkes bidang kesehatan masyarakat dan gizi), dan JS (marketing vendor). Penetapan tersangka K dan JS dilakukan pada Senin (2/6/2025), dengan K berperan mengatur pengadaan dan JS memberikan gratifikasi. Keenam tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
Hartanto menambahkan, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan tersangka baru dan aliran dana lainnya. Kejari juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dengan modus serupa, yang juga melibatkan P sebagai Kepala Dinkes. “Kami terus mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan alat kesehatan untuk posyandu, yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Kejari Karanganyar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan guna memulihkan kepercayaan publik dan meminimalkan kerugian negara.(*)










