Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Jan 2025 00:23 WIB

Tim Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK


					Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menunjukkan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, di Mahkamah Konstitusi (MK), (Foto: Dok. Tim hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin) Perbesar

Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menunjukkan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, di Mahkamah Konstitusi (MK), (Foto: Dok. Tim hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin)

PanselaNews.com [Jakarta] – Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menunjukkan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan dengan aduan tentang keterlibatan aparatur negara yang diduga terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Kesiapan tim hukum ini terwujud dengan pengajuan resmi mereka sebagai pihak terkait ke MK pada Jumat (3/1) seiring dengan diterimanya gugatan dari kubu Andika-Hendi yang telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

BACA JUGA  Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak

Juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo, menjelaskan bahwa kehadiran mereka penting untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang akurat terkait dalil yang diungkapkan oleh pemohon. “Kami perlu meluruskan dalil yang ada agar mendapatkan gambaran jelas. Kami akan hadir dengan alat bukti yang telah kami siapkan,” ungkapnya di Gedung MK.

Juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo. (Foto: Dok. Tim hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin)

Heru juga mengingatkan bahwa gugatan tersebut dapat merugikan kepentingan hukum Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Ia menekankan ambang batas yang ditetapkan dalam sengketa Pilkada yang beragam, di mana di Jawa Tengah, ambang batas yang berlaku berkisar pada 0,5% dari total suara sah, yang berarti sekitar 9.000 suara. Dengan selisih suara saat ini mencapai 3,5 juta lebih, tim hukum yakin bahwa gugatan ini sudah melampaui ambang batas.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Bersama Polsek Jajaran Gencar Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik

Baca juga : Pertemuan Hangat: Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Sowan ke Gus Kautsar Awal Tahun 2025

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa tim kuasa hukum Andika-Hendi tidak berhak meminta penangguhan terkait berlakunya Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, karena dugaan pelanggaran yang diklaim seharusnya diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Masih Kaji Penerapan WFH

Agus Wijayanto, anggota tim hukum Luthfi-Yasin lainnya, berpendapat bahwa mereka telah mempelajari isi gugatan dari paslon Andika-Hendi dengan baik. “Kami berharap, majelis tidak akan membawa perkara ini ke pokok permasalahan,” ujarnya optimis.

Dengan persiapan yang matang dan argumen yang kuat, tim kuasa hukum Luthfi-Yasin bertekad untuk membela hak mereka di hadapan MK.(*)

Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini