PanselaNews.com [Jakarta] – Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menunjukkan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan dengan aduan tentang keterlibatan aparatur negara yang diduga terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Kesiapan tim hukum ini terwujud dengan pengajuan resmi mereka sebagai pihak terkait ke MK pada Jumat (3/1) seiring dengan diterimanya gugatan dari kubu Andika-Hendi yang telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo, menjelaskan bahwa kehadiran mereka penting untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang akurat terkait dalil yang diungkapkan oleh pemohon. “Kami perlu meluruskan dalil yang ada agar mendapatkan gambaran jelas. Kami akan hadir dengan alat bukti yang telah kami siapkan,” ungkapnya di Gedung MK.

Juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo. (Foto: Dok. Tim hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin)
Heru juga mengingatkan bahwa gugatan tersebut dapat merugikan kepentingan hukum Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Ia menekankan ambang batas yang ditetapkan dalam sengketa Pilkada yang beragam, di mana di Jawa Tengah, ambang batas yang berlaku berkisar pada 0,5% dari total suara sah, yang berarti sekitar 9.000 suara. Dengan selisih suara saat ini mencapai 3,5 juta lebih, tim hukum yakin bahwa gugatan ini sudah melampaui ambang batas.
Baca juga : Pertemuan Hangat: Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Sowan ke Gus Kautsar Awal Tahun 2025
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa tim kuasa hukum Andika-Hendi tidak berhak meminta penangguhan terkait berlakunya Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, karena dugaan pelanggaran yang diklaim seharusnya diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu.
Agus Wijayanto, anggota tim hukum Luthfi-Yasin lainnya, berpendapat bahwa mereka telah mempelajari isi gugatan dari paslon Andika-Hendi dengan baik. “Kami berharap, majelis tidak akan membawa perkara ini ke pokok permasalahan,” ujarnya optimis.
Dengan persiapan yang matang dan argumen yang kuat, tim kuasa hukum Luthfi-Yasin bertekad untuk membela hak mereka di hadapan MK.(*)
Editor : Tri Wahyudi









