Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Maut
Panselanews.com [BOYOLALI] – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian seorang pelajar, MPS (17), di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, pada Kamis dini hari (22/5/2025). Dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (23/5/2025), Kapolres AKBP Rosyid Hartanto, didampingi Kasatreskrim AKP Joko Purwadi dan Pejabat Humas Iptu Wienarsih, memaparkan kronologi kejadian.

Barang bukti kasus kekerasan anak dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, 23 Mei 2025. (Ist.)
Korban MPS tewas usai menerima tendangan dari dua pelaku, DW (18) dan SW (16), saat mengikuti latihan bela diri di halaman rumah warga. “Korban pingsan setelah tendangan kedua dan dinyatakan meninggal sebelum tiba di rumah sakit,” ungkap Rosyid.
Tim Satreskrim bergerak cepat dengan olah TKP, pemeriksaan saksi, autopsi jenazah, dan penyitaan seragam silat sebagai barang bukti. Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau perguruan silat di Boyolali memperhatikan keselamatan peserta latihan untuk mencegah tragedi serupa. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam kegiatan bela diri.(*)
Editor: Tri Wahyudi