Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Mei 2025 11:59 WIB

Validasi Sertipikat Tanahmu! Halo #SobATRBPN tahu nggak sih apa itu validasi sertipikat tanah?


					Validasi Sertipikat Tanahmu! Halo #SobATRBPN tahu nggak sih apa itu validasi sertipikat tanah? Perbesar

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagai dokumen penting, memeriksa keaslian dari sertifikat tanah (cek sertifikat tanah) pun menjadi hal yang perlu dilakukan.

Validasi sertifikat tanah adalah kegiatan digitalisasi data pertanahan pada Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) sesuai dengan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.

BACA JUGA  Ini Cara Kreatif Polres Trenggalek Kenalkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Berdasarkan Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997) menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Manfaat Validasi untuk masyarakat adalah sebagai berikut:

-Menjamin keaslian sertipikat dan data kepemilikan tanah aman
-Mempercepat Layanan Pertanahan
-Memberikan informasi data pertanahan yang valid dan aktual
-Melindungi pemegang Hak atas tanah dari Sengketa Pertanahan

BACA JUGA  Bupati Mas Ipin Buka Festival Jaranan Trenggalek ke-29 

Untuk Persyaratannya adalah:
1. Fotokopi KTP
2. Titik Koordinat Lokasi Tanah di Google Maps
3. Sertipikat Asli

Keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Upaya plotting ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid.

BACA JUGA  Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berubah di PP 6/2025, Apa Saja yang Baru?

Semua persyaratan dibawa langsung ke Kantor Pertanahan dan nanti akan kami bantu untuk proses validasi. Yukkk tunggu apalagi, langsung ke Kantor Pertanahan untuk proses validasi!

Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Pelari 44 Negara Ramaikan Red Dress Run, Sport Tourism Jateng Kian Mendunia

8 Mei 2026 - 21:56 WIB

Juara Internasional di Thailand, Tim Tari Saman SMA 4 Semarang Dikunjungi Wagub Jateng 

8 Mei 2026 - 21:45 WIB

Solar Industri Melonjak, Nelayan Jateng Minta Skema BBM Khusus

8 Mei 2026 - 21:32 WIB

Bakso Wonogiri Mendunia, 5.000 Porsi Gratis Dibagikan Meriahkan Hari Jadi ke-285 Wonogiri

8 Mei 2026 - 14:20 WIB

Semarak Hari Jadi ke-285 Wonogiri, Kapolres Hadiri Lomba Napak Tilas Pangeran Sambernyawa

8 Mei 2026 - 13:18 WIB

Sultra Jadi Pilot Project Transformasi Layanan Pertanahan Bersama KPK

8 Mei 2026 - 08:17 WIB

"Rapat koordinasi transformasi layanan pertanahan Sultra bersama KPK di Kantor Gubernur"
Trending di Berita Terkini