Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Nasional · 14 Mar 2026 16:47 WIB

Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Selesai Akhir Maret 2026


					Penyelesaian berkas layanan pertanahan, Wamen Ossy tegaskan target progresif di akhir Maret 2026. (Sumber foto : atrbpn.go.id).  Perbesar

Penyelesaian berkas layanan pertanahan, Wamen Ossy tegaskan target progresif di akhir Maret 2026. (Sumber foto : atrbpn.go.id). 

PanselaNews.com [JAKARTA] – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, perintahkan sejumlah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) segera menyampaikan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari pembahasan Rapat Pimpinan (Rapim) terkait Penerimaan Diterima di Muka (PDDM). Dan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu.

 

“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan pertanahan, dan ini merupakan bukti upaya kita serius dalam menuntaskan tanggungan yang ada,” ujar Wamen Ossy saat memimpin pertemuan tingkat lanjut pembahasan PDDM dan Berkas Layanan Pertanahan, secara daring pada Jumat, 13 Maret 2026, dilansir dari laman atrbpn.go.id. 

 

BACA JUGA  Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Dukung Bakti Sosial Lions Club

Ia menambahkan untuk backlog sisanya ditargetkan akan diturunkan dan diselesaikan secara progresif jelang akhir Maret 2026. Selanjutnya, ia menyoroti sebaran layanan yang menjadi konsentrasi penyelesaian berkas layanan pertanahan.

 

Hingga kini, 70% layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada beberapa layanan utama di Kementerian ATR/BPN. Beberapa di antaranya pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan SK HM Perorangan, peralihan hak dan jual beli. Serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) badan hukum.

 

“Data dari Pusdatin, sudah meng-cluster titik-titik layanan yang harus kita selesaikan. Kalau kita fokuskan utamanya pada 3 besar layanan, seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah dan pendaftaran tanah pertama kali, harapannya, kita bisa fokus dan turunkan secara signifikan backlog yang ada,” ungkap Wamen Ossy.

 

BACA JUGA  Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan juga meminta agar Kanwil BPN dan Kantah memberikan perhatian khusus soal PDDM dan berkas layanan pertanahan ini. Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi dan 100 Kantah di Indonesia yang menjadi fokus penyelesaian PDDM dan berkas layanan pertanahan, ia megingatkan agar para pimpinan terkait ikut memastikan kesesuaian data antara database Kementerian ATR/BPN atau GeoKKP dengan database fisik layanan di lapangan.

 

“Kalau misal di GeoKKP sudah diserahkan (sertipikat/produk layanan pertanahan) kepada masyarakat, tapi fisiknya ternyata masih di tangan kita, tentu dalam konteks layanan itu belum clear ya, itu masuk ke dalam catatan saya terkait PDDM,” papar Dalu Agung Darmawan.

 

BACA JUGA  Hoaks, Tidak Ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR/BPN

Pertemuan daring ini diadakan salah satunya untuk mendiskusikan tantangan sekaligus solusi dalam penanganan berkas, yang bisa membantu penyelesaian berkas layanan pertanahan sesuai target. Saat sesi pembahasan, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi,turut menyampaikan arahan yang bisa digunakan dalam upaya penyelesaian berkas layanan pertanahan. 

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Kelola Sampah Jadi Energi, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendagri

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung, Transaksi Capai Rp2,73 Triliun

28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

“Suara Pers, Suara Rakyat”,  DPR Jangan Bebal, Segera Sahkan UU Perampasan Aset!

26 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Bakal Lantik Pengurus DPD PJI Kaltim 2026–2030

19 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Daerah

14 Juli 2026 - 16:06 WIB

Trending di Berita Terkini