Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Nasional · 10 Mar 2026 17:16 WIB

Hoaks, Tidak Ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR/BPN


					Hoaks, Tidak Ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR/BPN Perbesar

PanselaNews.com [JAKARTA] – Beredarnya informasi mengenai pemutihan sertifikat tanah di media sosial timbulkan pertanyaan masyarakat. Narasi tersebut menyiratkan seolah terdapat kemudahan dalam pengurusan sertifikat, tanpa perlu membayar kewajiban tertentu.

 

 

Kesimpangsiuran informasi tersebut berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian pada Senin, 9 Maret 2026, dilansir dari atrbpn.go.id.

BACA JUGA  Kisah Pemudik Gratis Lebaran 2026 dari Pemprov Jateng, Full Senyum Bisa Irit Jutaan Rupiah

 

 

Tak hanya program pemutihan sertifikat tanah, Shamy Ardian juga menyampaikan informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat merupakan informasi yang tidak berdasar.

 

 

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, ” papar Shamy Ardian.

BACA JUGA  Pengelolaan Sampah Jadi Isu Utama Pariwisata Bahari Indonesia Berkelanjutan

 

 

Ia menambahkan program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan

 

 

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas dan Protokol tersebut mengingatkan berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut masyarakat cermati secara kritis. Bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat.

 

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

BACA JUGA  Hadapi Musim Kemarau, Forkopimcam Jatiroto Wonogiri Apel Kesiapsiagaan dan Antisipasi Karhutla

 

 

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel. Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru. Yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian.

Penulis

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATR/BPN Minta Dukungan DPR untuk Transformasi STPN Ikatan Dinas

16 April 2026 - 08:58 WIB

"Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan usulan transformasi STPN di RDP Komisi II DPR"

Cek Sertipikat Digital Kini Mudah, Cukup Pakai Smartphone via Sentuh Tanahku

15 April 2026 - 08:17 WIB

"Aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone untuk cek sertipikat digital"

Tiga Kali Berturut, BPR Jwalita Trenggalek Raih Goolden Trophy TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 20:24 WIB

Audit Kinerja ATR 2026: Dari Perencanaan Hingga Evaluasi Harus Terukur

14 April 2026 - 08:05 WIB

Urus Sertipikat Tanah Sendiri? Ini Syarat dan Caranya Tanpa Calo

11 April 2026 - 22:02 WIB

Warga mengurus sertipikat tanah di Kantor Pertanahan

Wagub Seno Aji Dukung PJI Kaltim Dalam Meningkatkan Kompetensi Wartawan

10 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di Berita Terkini