Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Nasional · 10 Mar 2026 17:16 WIB

Hoaks, Tidak Ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR/BPN


					Hoaks, Tidak Ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah dari Kementerian ATR/BPN Perbesar

PanselaNews.com [JAKARTA] – Beredarnya informasi mengenai pemutihan sertifikat tanah di media sosial timbulkan pertanyaan masyarakat. Narasi tersebut menyiratkan seolah terdapat kemudahan dalam pengurusan sertifikat, tanpa perlu membayar kewajiban tertentu.

 

 

Kesimpangsiuran informasi tersebut berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian pada Senin, 9 Maret 2026, dilansir dari atrbpn.go.id.

BACA JUGA  Mobil Pikap Masuk Jurang di Sidoharjo Wonogiri, Sopir Selamat

 

 

Tak hanya program pemutihan sertifikat tanah, Shamy Ardian juga menyampaikan informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat merupakan informasi yang tidak berdasar.

 

 

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, ” papar Shamy Ardian.

BACA JUGA  Satker Kementerian ATR/BPN Raih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

 

 

Ia menambahkan program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan

 

 

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas dan Protokol tersebut mengingatkan berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut masyarakat cermati secara kritis. Bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat.

 

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

BACA JUGA  824 Personel Dikerahkan Kawal Kampanye PDI Perjuangan di Stadion Pringgodani Wonogiri

 

 

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel. Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru. Yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian.

Penulis

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Kelola Sampah Jadi Energi, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendagri

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung, Transaksi Capai Rp2,73 Triliun

28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

“Suara Pers, Suara Rakyat”,  DPR Jangan Bebal, Segera Sahkan UU Perampasan Aset!

26 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Bakal Lantik Pengurus DPD PJI Kaltim 2026–2030

19 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Daerah

14 Juli 2026 - 16:06 WIB

Trending di Berita Terkini