PanselaNews.com [JAKARTA] – Beredarnya informasi mengenai pemutihan sertifikat tanah di media sosial timbulkan pertanyaan masyarakat. Narasi tersebut menyiratkan seolah terdapat kemudahan dalam pengurusan sertifikat, tanpa perlu membayar kewajiban tertentu.
Kesimpangsiuran informasi tersebut berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian pada Senin, 9 Maret 2026, dilansir dari atrbpn.go.id.
Tak hanya program pemutihan sertifikat tanah, Shamy Ardian juga menyampaikan informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat merupakan informasi yang tidak berdasar.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, ” papar Shamy Ardian.
Ia menambahkan program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan
Lebih lanjut, Kepala Biro Humas dan Protokol tersebut mengingatkan berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut masyarakat cermati secara kritis. Bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel. Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru. Yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian.














