Lambatnya penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) oleh Kades Sugihan Murdiyanto, menimbulkan kecurigaan dan keresahan warga.
PanselaNews.com,Wonogiri- Warga Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri menilai penanganan hukum Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto lambat. Laporan warga ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa selama Murdiyanto menjabat telah berkali-kali dilakukan.
Terakhir laporan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan Kades Sugihan, M, setelah sebanyak 17 RT se-Desa Sugihan mendapatkan surat penagihan dari BPR Wonogiri.
Kejaksaan Negeri Wonogiri telah menindaklanjuti dengan memanggil perangkat Desa Sugihan pada Januari 2025.
Pemeriksaan sejumlah perangkat desa itu menjadi perbincangan hangat warga Desa Sugihan. Ketua RT 04 Sembung, Broto, mengungkapkan dirinya pernah dimintai tanda tangan untuk kegiatan PKK yang ternyata tidak pernah ada kegiatan.
“Saya tidak tahu apa kegiatan yang dimaksud, dan kegiatan itu memang tidak pernah ada,” kata Broto saat diwawancarai via telepon pada 26 Februari 2025.
Warga Desa Sugihan siap bersaksi. Mereka mengaku memiliki data dan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Murdiyanto sejak menjadi Sekdes hingga menjabat sebagai Kepala Desa.
Saat ini, masyarakat Desa Sugihan berharap agar aparat penegak hukum, segera menuntaskan kasus Murdiyanto jika cukup bukti. “Kasusnya sudah jelas, kami hanya menunggu tindakan tegas dari pihak berwajib,” harapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Sugihan, Dian, belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut, karena masih tugas mengajar di SMP Negeri Conto Bulukerto Wonogiri. (Tim)
Editor: Sarno Kenes









