PanselaNews.com. Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menetapkan 10 paket strategis pekerjaan konstruksi untuk Tahun Anggaran 2025 melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/ARH/368/405.02.3/2025 pada 17 Februari 2025. Penetapan ini merujuk pada pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Nomor B/8493/KSP.00/70-73/12/2024. Proyek-proyek ini dirancang untuk mendukung visi misi Bupati serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata, selaras dengan RPJMD 2021-2026 dan RKPD 2025.
Daftar paket strategis mencakup pembangunan infrastruktur kesehatan seperti Gedung Instalasi Farmasi Central RSUD Dr. Harjono (Rp3,1 miliar) dan IPAL (Rp1,42 miliar), serta tiga puskesmas baru di Kunti Sampung (Rp4,41 miliar), Sambit (Rp2,7 miliar), dan Kauman Baru (Rp5,04 miliar). Sektor pariwisata mendapat porsi melalui pematangan lahan dan gate masuk museum (Rp3,5 miliar). Infrastruktur jalan seperti peningkatan ruas Duwet-Bungkal (Rp1 miliar) dan Jalan Ir. Juanda (Rp1,2 miliar) juga jadi prioritas. Untuk pendidikan, ada pembangunan gedung serbaguna SMPN 1 Bungkal (Rp1,25 miliar) dan rehabilitasi SDN 2 Karangpatihan (Rp1 miliar).
Baca juga: Akses Jalur Pacitan – Ponorogo Kembali Bisa Dilalui Usai Tertutup Longsor
Pemkab Ponorogo menegaskan komitmennya pada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini, sesuai arahan KPK. “Proyek ini akan meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar seorang pejabat daerah seperti dilansir dari laman resmi Pemkab Ponorogo ponorogo.go.id, Selasa (25/2/2025). Masyarakat diajak mengawasi agar manfaatnya optimal bagi warga Ponorogo. (tw)









