Posko Pengaduan Jateng Tangani 7 Aduan THR, 5 Selesai
PanselaNews.com, Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Semarang, yaitu PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia, pada Senin (24/3/2025), untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan jelang Lebaran 2025. Sidak ini menjadi sorotan karena menegaskan komitmen pemimpin daerah terhadap hak pekerja di tengah tren jurnalistik yang kini fokus pada isu kesejahteraan tenaga kerja. “Hari ini dua pengecekan clear karena pembayarannya lewat online,” ujar Luthfi usai memverifikasi bahwa THR telah dibayarkan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran.

Ahmad Luthfi sidak THR di Semarang: pastikan hak karyawan jelang Lebaran 2025. Posko Jateng tangani 7 aduan, 5 selesai!/ Foto: Zukarnain
Dengan hampir 103 ribu perusahaan di Jateng, Luthfi menekankan pentingnya pengawasan ketat. “Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui di Jawa Tengah terdapat hampir 103 ribu perusahaan. Artinya, ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi,” tegasnya. PT Apparel One dengan 7.469 karyawan dan PT AST dengan 1.250 karyawan telah membayar THR pekan lalu, namun Disnakertrans Jateng menemukan beberapa perusahaan lain menggunakan skema seperti cicilan atau parsel, memicu kebutuhan akan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Untuk menangani keluhan, Pemprov Jateng membuka Posko Pengaduan THR. “Makanya Dinas Ketenagakerjaan kita membuka Posko Pengaduan khusus THR karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” tutur Luthfi, mantan Kapolda Jateng. Sejak dibuka, posko telah menerima tujuh aduan, dengan lima di antaranya selesai dan dua masih dalam proses. “Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi,” tambahnya, didampingi Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. Langkah ini mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap isu sosial yang sering menjadi viral di media.
Baca juga: PKK Jateng Gelar Baksos untuk Korban Banjir Grobogan Jelang Lebaran 2025
Luthfi juga memperingatkan bahwa perusahaan yang melanggar aturan THR akan menghadapi sanksi administrasi, meski belum ada kasus signifikan sejauh ini. Kanal pengaduan tersedia secara offline di Jalan Pahlawan 16, Semarang, atau online via nomor 0813 1927 0725 dan situs Siladu (bit.ly/aduanpekerja). Dengan fokus pada transparansi dan hak pekerja, sidak ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menggarisbawahi tren jurnalistik modern yang mengangkat isu keadilan sosial dan akuntabilitas perusahaan menjelang momen besar seperti Lebaran 2025.(*)









