Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Mar 2025 20:09 WIB

Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berubah di PP 6/2025, Apa Saja yang Baru?


					Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025/ Foto: SS PP Perbesar

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025/ Foto: SS PP

PanselaNews, Jakarta –

Pemerintah Indonesia resmi mengubah aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken pada 7 Februari 2025. Kebijakan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak masyarakat, termasuk pekerja formal, tampaknya belum mengetahui detail perubahan ini, meski dampaknya cukup besar di tengah maraknya PHK akhir-akhir ini.

Salah satu poin utama dalam PP 6/2025 adalah kenaikan manfaat uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Jika sebelumnya di PP 37/2021 pekerja hanya mendapat 45% dari upah selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, kini manfaatnya naik menjadi 60% dari upah selama 6 bulan penuh. Selain itu, iuran JKP diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan, meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi hak pekerja.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dari Narkoba hingga Pencabulan

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai, menyambut positif perubahan ini. “PP 6/2025 jauh lebih baik karena menjaga daya beli pekerja yang ter-PHK dan memberikan waktu lebih lama untuk transisi,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, seperti dikutip dari laman Investor.id pada Minggu, 2 Maret 2025. Ia menilai aturan ini relevan di tengah menyusutnya lapangan kerja saat ini.

BACA JUGA  Karimunjawa Pukau Skydiver Dunia di KISA Boogie Woogie Jump 2025

Perubahan lain yang krusial adalah perlindungan tambahan bagi pekerja dari perusahaan pailit. Pasal 39A yang baru disisipkan menjamin manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meski perusahaan menunggak iuran hingga 6 bulan. Batas waktu pengajuan klaim juga diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan pasca-PHK, memberikan fleksibilitas lebih bagi pekerja untuk mengakses haknya.

BACA JUGA  Tim Trauma Healing Pulihkan Keceriaan Anak-anak di Pengungsian di Cilacap dan Banjarnegara

Baca juga: Sanken Cikarang Tutup Juni 2025, Ratusan Karyawan Terancam PHK Massal

Meski demikian, sosialisasi aturan ini dinilai masih minim. Banyak pekerja belum paham syarat kepesertaan, seperti iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, atau manfaat lain seperti pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu, PP 6/2025 diharapkan menjadi bantalan sosial bagi jutaan pekerja Indonesia yang tengah menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini