Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Mar 2025 20:09 WIB

Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Berubah di PP 6/2025, Apa Saja yang Baru?


					Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025/ Foto: SS PP Perbesar

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025/ Foto: SS PP

PanselaNews, Jakarta –

Pemerintah Indonesia resmi mengubah aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken pada 7 Februari 2025. Kebijakan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak masyarakat, termasuk pekerja formal, tampaknya belum mengetahui detail perubahan ini, meski dampaknya cukup besar di tengah maraknya PHK akhir-akhir ini.

Salah satu poin utama dalam PP 6/2025 adalah kenaikan manfaat uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Jika sebelumnya di PP 37/2021 pekerja hanya mendapat 45% dari upah selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, kini manfaatnya naik menjadi 60% dari upah selama 6 bulan penuh. Selain itu, iuran JKP diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan, meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi hak pekerja.

BACA JUGA  Jateng Bersholawat, Ribuan Orang Berdoa untuk Korban Bencana

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai, menyambut positif perubahan ini. “PP 6/2025 jauh lebih baik karena menjaga daya beli pekerja yang ter-PHK dan memberikan waktu lebih lama untuk transisi,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, seperti dikutip dari laman Investor.id pada Minggu, 2 Maret 2025. Ia menilai aturan ini relevan di tengah menyusutnya lapangan kerja saat ini.

BACA JUGA  Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang

Perubahan lain yang krusial adalah perlindungan tambahan bagi pekerja dari perusahaan pailit. Pasal 39A yang baru disisipkan menjamin manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meski perusahaan menunggak iuran hingga 6 bulan. Batas waktu pengajuan klaim juga diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan pasca-PHK, memberikan fleksibilitas lebih bagi pekerja untuk mengakses haknya.

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek Raih 2 Penghargaan dalam Gebyar Ekonomi Syariah FESyar Jawa 2025 di Surabaya

Baca juga: Sanken Cikarang Tutup Juni 2025, Ratusan Karyawan Terancam PHK Massal

Meski demikian, sosialisasi aturan ini dinilai masih minim. Banyak pekerja belum paham syarat kepesertaan, seperti iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, atau manfaat lain seperti pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu, PP 6/2025 diharapkan menjadi bantalan sosial bagi jutaan pekerja Indonesia yang tengah menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini