Edukasi dan Hukuman Jadi Langkah Cegah Bahaya Tradisi
PanselaNews.com, Semarang – Warga Jawa Tengah diwajibkan mematuhi aturan ketat saat menerbangkan balon udara, atau siap-siap menghadapi hukuman pidana. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menegaskan hal ini pada Selasa, 18 Maret 2025, saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang, Rita Nurharyanti, di ruang kerjanya. Ia mendorong penerapan sanksi pidana untuk menciptakan efek jera, terutama karena balon udara liar membahayakan keselamatan penerbangan. Namun, Luthfi menekankan bahwa edukasi dan sosialisasi harus lebih dulu dilakukan agar masyarakat memahami cara menerbangkan balon udara yang aman.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menegaskan hal ini pada Selasa, 18 Maret 2025, saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang, Rita Nurharyanti, di ruang kerjanya./ Foto: Zulkarnain
Ahmad Luthfi mengakui balon udara sebagai tradisi di daerah seperti Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan, bahkan menjadi bagian dari festival tahunan. “Saya hormati tradisi ini, tapi balon liar tak cukup diimbau saja. Harus ada pidana setelah sosialisasi,” ujarnya. Data dari Airnav menyebutkan, sepanjang 2024, ada 14 laporan balon udara liar di Jateng, tersebar di Boja, Weleri, Pekalongan, dan terbanyak di Batang. Balon tanpa tali, yang sering diterbangkan sembunyi-sembunyi di sawah, sulit terdeteksi dan menjadi ancaman serius bagi pesawat.
Luthfi membandingkan balon udara liar dengan petasan, yang juga ia perangi saat menjabat Kapolda Jateng. “Dulu, kalau ada bunyi petasan, polisi langsung cari sumbernya. Balon liar juga harus begitu,” katanya. Ia meminta pemkab dan pemkot menggandeng Polri serta TNI untuk edukasi, dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai ujung tombak. Apalagi menjelang Lebaran 2025, jumlah penerbangan meningkat untuk melayani pemudik, sehingga keamanan udara menjadi prioritas utama menurutnya.
Baca juga: Polres Ponorogo Tangkap 8 Pelaku Balon Udara Berpetasan
Rita Nurharyanti dari Airnav menyambut baik arahan gubernur. Ia mengatakan pihaknya telah memverifikasi laporan pilot dan terus mengedukasi masyarakat tentang aturan penerbangan balon udara. “Kami harap tak ada lagi balon liar, dan masyarakat paham standar yang benar,” ujarnya. Festival balon udara di Pekalongan dan Wonosobo pada awal April 2025 tetap diizinkan karena terpantau dan menggunakan tali pembatas. Dengan langkah ini, Jateng berupaya menyeimbangkan tradisi dan keselamatan penerbangan.(*)









