Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Ponorogo · 13 Mar 2025 04:28 WIB

Polres Ponorogo Tangkap 8 Pelaku Balon Udara Berpetasan


					Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan delapan pelaku yang menerbangkan balon udara disertai petasan./ Foto: gemasuryafm Perbesar

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan delapan pelaku yang menerbangkan balon udara disertai petasan./ Foto: gemasuryafm

Tiga Ditahan, Lima ABH Tetap Diproses Hukum

PanselaNews.com, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan delapan pelaku yang menerbangkan balon udara disertai petasan. Lima di antaranya, VA, VI, RE, RA, dan A, tidak ditahan karena masih di bawah umur dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), meski proses hukum tetap berjalan. Sementara itu, tiga tersangka dewasa, IA (22) dari Sukorejo serta ID (23) dan AL (22) dari Sampung, resmi ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  DLH Ponorogo Gelar FGD, Rancang Roadmap Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga Wonogiri yang menemukan balon udara jatuh di halaman rumahnya. Kejadian ini viral di media sosial setelah video diunggah. “Kami temukan kertas bungkus mercon bertuliskan nama sekolah di Ponorogo, lalu mengarah pada pelaku,” ujar Rudy pada Konfrensi Press di Mapolres Ponorogo (12/03/2025). Penyelidikan mengungkap rencana ini diprakarsai IA sejak Agustus 2024, dengan balon diterbangkan pada Januari 2025 di Desa Bogem, Sampung.

BACA JUGA  Viral Live Pocong di Sragen, Polda Jateng Tegaskan Konten Demi Sensasi yang Resahkan Warga Akan Ditindak

Rudy menjelaskan, IA mengajak rekan-rekannya patungan Rp2 juta untuk membeli balon dan mercon secara online. Balon udara itu akhirnya jatuh di Wonogiri, memicu laporan ke polisi. IA mengaku aksi ini hanya untuk bersenang-senang dan bagian dari tradisi. Namun, polisi menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum karena membahayakan keselamatan publik. Barang bukti seperti balon, mercon, dan ponsel telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Pasar Malam Ramadhan - Lebaran 2026 di Alun-Alun Prioritaskan Pedagang Lokal Ponorogo

Baca juga: Pria di Ponorogo berbagi Kurma muda gratis hasil panen Sendiri

Ketiga tersangka dewasa dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya tradisi yang melibatkan bahan peledak. Meski lima pelaku ABH tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku untuk anak. Polisi kini fokus mengedukasi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.(*)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasar Malam Ramadhan – Lebaran 2026 di Alun-Alun Prioritaskan Pedagang Lokal Ponorogo

8 Maret 2026 - 10:35 WIB

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Baru Dua Hari Menikah, Tersangka Curanmor

1 Maret 2026 - 11:22 WIB

Megengan Fest Ponorogo, Hadirkan Beragam Hiburan dan Pentas Seni mulai 13-22 Februari 2026

19 Februari 2026 - 11:56 WIB

Ponorogo Jadi Tuan Rumah Kejurprov Jatim Pentathlon 2026

14 Februari 2026 - 23:33 WIB

Kiprah SMPN 2 Kauman Ponorogo Identik sebagai Sekolah Seni

10 Februari 2026 - 09:23 WIB

Judi Sabung Ayam di Ponorogo Seakan Tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas! 

3 Februari 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita Terkini