Tiga Ditahan, Lima ABH Tetap Diproses Hukum
PanselaNews.com, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan delapan pelaku yang menerbangkan balon udara disertai petasan. Lima di antaranya, VA, VI, RE, RA, dan A, tidak ditahan karena masih di bawah umur dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), meski proses hukum tetap berjalan. Sementara itu, tiga tersangka dewasa, IA (22) dari Sukorejo serta ID (23) dan AL (22) dari Sampung, resmi ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga Wonogiri yang menemukan balon udara jatuh di halaman rumahnya. Kejadian ini viral di media sosial setelah video diunggah. “Kami temukan kertas bungkus mercon bertuliskan nama sekolah di Ponorogo, lalu mengarah pada pelaku,” ujar Rudy pada Konfrensi Press di Mapolres Ponorogo (12/03/2025). Penyelidikan mengungkap rencana ini diprakarsai IA sejak Agustus 2024, dengan balon diterbangkan pada Januari 2025 di Desa Bogem, Sampung.
Rudy menjelaskan, IA mengajak rekan-rekannya patungan Rp2 juta untuk membeli balon dan mercon secara online. Balon udara itu akhirnya jatuh di Wonogiri, memicu laporan ke polisi. IA mengaku aksi ini hanya untuk bersenang-senang dan bagian dari tradisi. Namun, polisi menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum karena membahayakan keselamatan publik. Barang bukti seperti balon, mercon, dan ponsel telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Pria di Ponorogo berbagi Kurma muda gratis hasil panen Sendiri
Ketiga tersangka dewasa dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya tradisi yang melibatkan bahan peledak. Meski lima pelaku ABH tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku untuk anak. Polisi kini fokus mengedukasi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.(*)















