Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Mar 2025 03:54 WIB

Batas Akhir Lapor SPT Pribadi 31 Maret 2025, Denda Rp100 Ribu Menanti


					SPT 1770SS untuk Orang Pribadi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari 60 juta rupiah/ Foto: @DitjenPajakRI Perbesar

SPT 1770SS untuk Orang Pribadi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari 60 juta rupiah/ Foto: @DitjenPajakRI

Dirjen Pajak Tetapkan Deadline Pelaporan SPT Tahunan, Bisa via E-Filing

PanselaNews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret setiap tahunnya, sebagaimana dikutip dari laman berita RRI. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan masuk dalam kategori Penerimaan Kena Pajak (PKP).

BACA JUGA  P3D Gagas Kaki Palsu Murah untuk Penyandang Cerebral Palsy

PKP menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang pajak hingga menjadi penghasilan neto. Selanjutnya, penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan jumlah pendapatan kena pajak. Bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, sanksi denda sebesar Rp100.000 per tahun akan dikenakan.

BACA JUGA  Anev serta Gelar Operasional Desember 2025, Polres Wonogiri Bahas Kesiapan Nataru dan Apresiasi Kinerja Jajaran

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring melalui E-Filing di DJP Online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama terdekat. Untuk keamanan, kode Multi-Factor Authenticator (MFA) akan dikirim via SMS atau email terdaftar. Wajib pajak juga perlu memasukkan Electronic Filing Identification (EFIN), nomor yang berlaku seumur hidup. Bagi yang lupa EFIN, Dirjen Pajak menyediakan layanan bantuan melalui call center 1500200, email lupa.efin@pajak.go.id, live chat di www.pajak.go.id, atau kunjungan ke KKP Pratama.

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Terlibat?

Dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak, Sabtu (15/03/2025), pelaporan juga dapat dilakukan via kantor pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk segera melapor sebelum tenggat waktu demi menghindari denda dan memastikan kepatuhan pajak.(*)

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi: Buruh adalah Investasi
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Wuryantoro Wonogiri, 3 Orang Tewas, 1 Luka Berat

11 Juni 2026 - 21:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini