Dirjen Pajak Tetapkan Deadline Pelaporan SPT Tahunan, Bisa via E-Filing
PanselaNews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret setiap tahunnya, sebagaimana dikutip dari laman berita RRI. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan masuk dalam kategori Penerimaan Kena Pajak (PKP).
PKP menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang pajak hingga menjadi penghasilan neto. Selanjutnya, penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan jumlah pendapatan kena pajak. Bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, sanksi denda sebesar Rp100.000 per tahun akan dikenakan.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring melalui E-Filing di DJP Online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama terdekat. Untuk keamanan, kode Multi-Factor Authenticator (MFA) akan dikirim via SMS atau email terdaftar. Wajib pajak juga perlu memasukkan Electronic Filing Identification (EFIN), nomor yang berlaku seumur hidup. Bagi yang lupa EFIN, Dirjen Pajak menyediakan layanan bantuan melalui call center 1500200, email lupa.efin@pajak.go.id, live chat di www.pajak.go.id, atau kunjungan ke KKP Pratama.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Terlibat?
Dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak, Sabtu (15/03/2025), pelaporan juga dapat dilakukan via kantor pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk segera melapor sebelum tenggat waktu demi menghindari denda dan memastikan kepatuhan pajak.(*)











