Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Mar 2025 03:54 WIB

Batas Akhir Lapor SPT Pribadi 31 Maret 2025, Denda Rp100 Ribu Menanti


					SPT 1770SS untuk Orang Pribadi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari 60 juta rupiah/ Foto: @DitjenPajakRI Perbesar

SPT 1770SS untuk Orang Pribadi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari 60 juta rupiah/ Foto: @DitjenPajakRI

Dirjen Pajak Tetapkan Deadline Pelaporan SPT Tahunan, Bisa via E-Filing

PanselaNews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret setiap tahunnya, sebagaimana dikutip dari laman berita RRI. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan masuk dalam kategori Penerimaan Kena Pajak (PKP).

BACA JUGA  Polres Wonogiri Amankan Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PKP menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang pajak hingga menjadi penghasilan neto. Selanjutnya, penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan jumlah pendapatan kena pajak. Bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, sanksi denda sebesar Rp100.000 per tahun akan dikenakan.

BACA JUGA  Erick Thohir dan Patrick Kluivert Dapat Dukungan Pemerintah untuk Target Piala Dunia

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring melalui E-Filing di DJP Online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama terdekat. Untuk keamanan, kode Multi-Factor Authenticator (MFA) akan dikirim via SMS atau email terdaftar. Wajib pajak juga perlu memasukkan Electronic Filing Identification (EFIN), nomor yang berlaku seumur hidup. Bagi yang lupa EFIN, Dirjen Pajak menyediakan layanan bantuan melalui call center 1500200, email lupa.efin@pajak.go.id, live chat di www.pajak.go.id, atau kunjungan ke KKP Pratama.

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Terlibat?

Dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak, Sabtu (15/03/2025), pelaporan juga dapat dilakukan via kantor pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk segera melapor sebelum tenggat waktu demi menghindari denda dan memastikan kepatuhan pajak.(*)

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Hadiri Panen Raya Padi Serentak Bersama Forkopimda
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini