Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 9 Apr 2026 10:15 WIB

Belasan Pelanggar Terjaring Operasi Knalpot Bising di Trenggalek, Wajib Ganti Standar


					Belasan Pelanggar Terjaring Operasi Knalpot Bising di Trenggalek, Wajib Ganti Standar Perbesar

Para pelanggar knalpot bising (brong) datang ke Mapolres Trenggalek dengan membawa berbagai peralatan secara mandiri pada Kamis,9 April 2026. (Foto: Dok. Polres Trenggalek) 

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Sejumlah pelanggar lalu lintas khususnya di Trenggalek diminta mengganti perlengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi standar yang diperbolehkan. Layaknya bengkel dadakan, para pelanggar ini datang ke Mapolres Trenggalek dengan membawa berbagai peralatan secara mandiri pada Kamis,9 April 2026.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. menegaskan, kendaraan tersebut merupakan hasil dari operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar dari tanggal 13-18 Maret 2026 menjelang lebaran lalu.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jateng Tunjukkan Teknik Baru Musnahkan Sabu-Sabu Dengan Aman dan Efisien

“Keseluruhan ada 18 sepeda motor yang kita amankan. Hari ini ada 11 orang yang mengambil dan kita syaratkan agar mengembalikan spesifikasi sesuai standar,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah berupa modifikasi kendaraan terutama penggunaan knalpot bising yang dinilai meresahkan dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat saat bulan puasa.

BACA JUGA  John Herdman Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia 

“Pelanggar rata-rata masih berusia remaja,” imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Sony menuturkan, untuk mengambil kendaraan tersebut, para pelanggar diwajibkan mengikuti persidangan untuk kemudian membayar denda Tilang melalui Briva dan membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya dengan disaksikan oleh orang tua masing-masing yang mendampingi selama proses berlangsung.

Pihaknya berharap dengan moda penindakan seperti ini dapat menimbukan efek jera sekalgus menggugah kesadaran tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menumbuhkan kepedulian terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan maupun orang lain.

BACA JUGA  2.480 Personel Polda Jateng Dikerahkan untuk Operasi Patuh Candi 2025 Selama 14 Hari

“Operasi knalpot bising tidak akan berhenti sampai disini. Ke depan akan lebih kita intensifkan lagi. Bersama-sama kita wujudkan Trenggalek yang bebas dari knalpot bising dan tentunya Kamseltibcarlantas yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini