Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 9 Apr 2026 10:15 WIB

Belasan Pelanggar Terjaring Operasi Knalpot Bising di Trenggalek, Wajib Ganti Standar


					Belasan Pelanggar Terjaring Operasi Knalpot Bising di Trenggalek, Wajib Ganti Standar Perbesar

Para pelanggar knalpot bising (brong) datang ke Mapolres Trenggalek dengan membawa berbagai peralatan secara mandiri pada Kamis,9 April 2026. (Foto: Dok. Polres Trenggalek) 

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Sejumlah pelanggar lalu lintas khususnya di Trenggalek diminta mengganti perlengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi standar yang diperbolehkan. Layaknya bengkel dadakan, para pelanggar ini datang ke Mapolres Trenggalek dengan membawa berbagai peralatan secara mandiri pada Kamis,9 April 2026.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. menegaskan, kendaraan tersebut merupakan hasil dari operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar dari tanggal 13-18 Maret 2026 menjelang lebaran lalu.

BACA JUGA  Polres Karanganyar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Ganja, dan Sinte di 4 TKP

“Keseluruhan ada 18 sepeda motor yang kita amankan. Hari ini ada 11 orang yang mengambil dan kita syaratkan agar mengembalikan spesifikasi sesuai standar,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah berupa modifikasi kendaraan terutama penggunaan knalpot bising yang dinilai meresahkan dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat saat bulan puasa.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gelar Penanaman Penghijauan untuk Pagar Monyet Ekor Panjang di Kawasan Wisata Watu Cenik

“Pelanggar rata-rata masih berusia remaja,” imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Sony menuturkan, untuk mengambil kendaraan tersebut, para pelanggar diwajibkan mengikuti persidangan untuk kemudian membayar denda Tilang melalui Briva dan membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya dengan disaksikan oleh orang tua masing-masing yang mendampingi selama proses berlangsung.

Pihaknya berharap dengan moda penindakan seperti ini dapat menimbukan efek jera sekalgus menggugah kesadaran tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menumbuhkan kepedulian terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan maupun orang lain.

BACA JUGA  Gelar Jumat Curhat, Polres Wonogiri Kembali Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

“Operasi knalpot bising tidak akan berhenti sampai disini. Ke depan akan lebih kita intensifkan lagi. Bersama-sama kita wujudkan Trenggalek yang bebas dari knalpot bising dan tentunya Kamseltibcarlantas yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

6 Anggota Polres Trenggalek Siap Lepas Masa Lajang

11 September 2026 - 07:25 WIB

Tanpa Berbelit-belit, Santri Penghafal Al-Qur’an di Jateng Langsung Terima Tali Asih dari Pemprov

11 September 2026 - 07:06 WIB

88 Kasus CTEV Terdata, Kapolda Jateng Pastikan Anak Mendapat Akses Penanganan melalui Program Peduli CTEV

11 September 2026 - 06:22 WIB

Personel Polres Wonogiri Jalani Ujian Bela Diri Polri, Peserta Diuji Penguasaan Teknik hingga Kedisiplinan

10 September 2026 - 11:20 WIB

Ahmad Munir Bakal Lantik Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Sabtu Ini

9 September 2026 - 05:56 WIB

Trending di Berita Terkini