PanselaNews.com, Jakarta – Pada 22 Januari 2025, Presiden Indonesia menandatangani Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 tahun 2025 yang berisi langkah-langkah strategis efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara dan mencegah kebocoran.
Dalam INPRES ini, pemerintah menggarisbawahi pentingnya pemangkasan belanja non-prioritas, termasuk kegiatan seremonial, studi banding, dan publikasi. Salah satu langkah signifikan adalah pengurangan perjalanan dinas luar negeri hingga 50%. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih optimal untuk sektor pendidikan, kesehatan, layanan publik, dan kesejahteraan rakyat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa setiap rupiah dalam APBN harus digunakan seefektif mungkin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. “Kami tetap memastikan bahwa tenaga dan kapasitas pemerintah tidak melemah, melainkan menjadi lebih gesit dan fokus dalam melayani rakyat,” ujarnya.
Baca juga: LPP RRI Klarifikasi Pengurangan Tenaga Lepas, Efisiensi APBN 2025 Jadi Sorotan
Efisiensi ini diharapkan dapat menghilangkan ‘lemak’ dalam belanja APBN, tanpa mengurangi ‘otot’—kemampuan pemerintah dalam menjalankan program-program prioritas bagi rakyat. Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.
Sumber: @KSPgoid









