Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Mar 2024 13:52 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp551 Juta, Karyawan Swasta Diamankan Satreskrim Polres Wonogiri


					Gelapkan Uang Perusahaan Rp551 Juta, Karyawan Swasta Diamankan Satreskrim Polres Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Seorang karyawan swasta berinisial SBP (31), warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, ditangkap usai melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT. Raja Tunggal sebesar Rp 551 juta. Pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri, Sabtu (16/3/2024)

BACA JUGA  Petugas Kepolisian Gercep Amankan Lokasi Kebakaran Pasar Induk Wonogiri

Anom mengatakan, SBP melancarkan aksinya mulai dari 2022 sampai 2023. Saat itu pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.

“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan” terangnya

BACA JUGA 

“Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti tranfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut, ” tambahnya

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023, Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Selasa 12 Maret 2024  di rumahnya.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Klaten, 2 Unit Excavator Diamankan

SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini