Panselanews.com,Wonogiri – Seorang karyawan swasta berinisial SBP (31), warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, ditangkap usai melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT. Raja Tunggal sebesar Rp 551 juta. Pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri, Sabtu (16/3/2024)
Anom mengatakan, SBP melancarkan aksinya mulai dari 2022 sampai 2023. Saat itu pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.
“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan” terangnya
“Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti tranfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut, ” tambahnya
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023, Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Selasa 12 Maret 2024 di rumahnya.
SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Sar)











