Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Mar 2024 13:52 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp551 Juta, Karyawan Swasta Diamankan Satreskrim Polres Wonogiri


					Gelapkan Uang Perusahaan Rp551 Juta, Karyawan Swasta Diamankan Satreskrim Polres Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Seorang karyawan swasta berinisial SBP (31), warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, ditangkap usai melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT. Raja Tunggal sebesar Rp 551 juta. Pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri, Sabtu (16/3/2024)

BACA JUGA  Tol Semarang-Demak Seksi 1 Rampung 2027, Jadi Tanggul Laut Anti-Rob

Anom mengatakan, SBP melancarkan aksinya mulai dari 2022 sampai 2023. Saat itu pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.

“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan” terangnya

BACA JUGA  Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

“Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti tranfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut, ” tambahnya

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023, Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Selasa 12 Maret 2024  di rumahnya.

BACA JUGA  Menghadapi Pilkada, Kabid Humas Polda Jateng dan Media Bersatu untuk Kedamaian

SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini