Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Mar 2024 13:52 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp551 Juta, Karyawan Swasta Diamankan Satreskrim Polres Wonogiri


					Gelapkan Uang Perusahaan Rp551 Juta, Karyawan Swasta Diamankan Satreskrim Polres Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Seorang karyawan swasta berinisial SBP (31), warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, ditangkap usai melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT. Raja Tunggal sebesar Rp 551 juta. Pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri, Sabtu (16/3/2024)

BACA JUGA  Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

Anom mengatakan, SBP melancarkan aksinya mulai dari 2022 sampai 2023. Saat itu pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.

“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan” terangnya

BACA JUGA  Kasus PMK Merebak, Polres Trenggalek Turut Awasi Penutupan Sementara Pasar Hewan

“Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti tranfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut, ” tambahnya

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023, Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Selasa 12 Maret 2024  di rumahnya.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Kembalikan Hak Pendidikan 1.100 Anak Tidak Sekolah di 2025

SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Wuryantoro Wonogiri, 3 Orang Tewas, 1 Luka Berat

11 Juni 2026 - 21:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini