Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Mar 2024 13:52 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp551 Juta, Karyawan Swasta Diamankan Satreskrim Polres Wonogiri


					Gelapkan Uang Perusahaan Rp551 Juta, Karyawan Swasta Diamankan Satreskrim Polres Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Seorang karyawan swasta berinisial SBP (31), warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, ditangkap usai melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT. Raja Tunggal sebesar Rp 551 juta. Pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri, Sabtu (16/3/2024)

BACA JUGA  Gelar Sertifikasi Hakim bersama MA, Menteri AHY Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Anom mengatakan, SBP melancarkan aksinya mulai dari 2022 sampai 2023. Saat itu pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.

“Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan” terangnya

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Kondisi TKI Asal Temanggung yang Hilang 20 Tahun Sehat dan Aman

“Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti tranfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut, ” tambahnya

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023, Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Selasa 12 Maret 2024  di rumahnya.

BACA JUGA  Gempa Magnitudo 2.4 Guncang Cianjur, Warga Rasakan Getaran Ringan

SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini