Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 29 Apr 2024 19:40 WIB

Kapolda Jateng Conference Pers Keberhasilan Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penembakan


					Kapolda Jateng Conference Pers Keberhasilan Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penembakan Perbesar

Panselanews.com,Banyumas-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan Conferensi Pers  pengungkapan kasus Penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kab. Banyumas, Sabtu 27 April 2024, Kegiatan di gelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (29/4/24).

Dalam kegiatan Kapolda Jateng didampingi Kapusada TNI / Danrem 071/WK Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, PJU Polda Jateng, PJ Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, serta Kapolresta Banyumas dan jajarannya.

“Hari ini kita ungkap kasus pasal 338 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolda Jateng

Identitas tersangka pembunuhan yaitu berinisial AYR (32) pekerjaan swasta asal Kelurahan Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung dan berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kab. Banyumas.

Kapolda menjelaskan kronologi peristiwa terjadi hari Sabtu (27/4/24) pukul 03.45 telah terjadi penembakan yang mengakibatkan korban seorang juru parkir bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari Kec. Kembaran, Kab. Banyumas meninggal dunia.

BACA JUGA  Pengamanan Tahap Inti Pemilu di Jateng Berjalan Aman, Kapolda Apresiasi Pers Pam TPS

” Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan, Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar lima belas ribu rupiah, namun pengendara hanya memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah serta tidak bisa menunjukan kartu parkir sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka,” kata Kapolda

Karena tidak terima diminta untuk menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan dua kali ke arah petugas parkir (korban)  mengenai dada kanan dan kiri sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

” Motifnya pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah korban dua kali,” kata Kapolda.

Atas kejadian tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi  pelaku

BACA JUGA  Wagub Jateng Dorong Pesantren Ramah Anak Cegah Kekerasan di ToF 2025

Pada hari Sabtu (27/4) pukul 07.30 wib, tim Sat Reskrim bersama  Unit Gegana beserta 1 pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar Guest House Jl. A Jaelani Karangwangkal, Kecamatann Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku yaitu AYR (32) karyawan swasta warga Bandung,” kata Kapolda.

Hasil pengembangan, terungkap 2 (dua) pelaku yang menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.

” Senjata didapat pelaku  membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka terdapat 3 (tiga) orang yaitu berinisial AYR, RN dan AK,” ungkap Kapolda.

Dari penangkapan tersebut  disita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengan kaliber 9mm, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, 1 (satu) satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, 1 (satu) satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah hp merk samsung dan 2 proyektil peluru.

BACA JUGA  90 Peserta Ikut Program PPG PAI, Kemenag Wonogiri: Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Agama

Atas kejadian tersebut Kapolda menghimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya dan akan dikenakan undang-undang darurat

“Apabila menemui apapun ataupun menjadi korban kejahatan segera menghubungi pihak yang berwajib maka kita akan tuntaskan. dan para Reserse akan dijadikan “hunter” sehingga para pelaku kejahatan yang masuk wilayah Jawa Tengah akan merasa gerogi ( takut) untuk melakukan aksinya,” pungkas Kapolda. (Sar/**)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini