Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 29 Apr 2024 19:40 WIB

Kapolda Jateng Conference Pers Keberhasilan Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penembakan


					Kapolda Jateng Conference Pers Keberhasilan Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penembakan Perbesar

Panselanews.com,Banyumas-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan Conferensi Pers  pengungkapan kasus Penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kab. Banyumas, Sabtu 27 April 2024, Kegiatan di gelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (29/4/24).

Dalam kegiatan Kapolda Jateng didampingi Kapusada TNI / Danrem 071/WK Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, PJU Polda Jateng, PJ Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, serta Kapolresta Banyumas dan jajarannya.

“Hari ini kita ungkap kasus pasal 338 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolda Jateng

Identitas tersangka pembunuhan yaitu berinisial AYR (32) pekerjaan swasta asal Kelurahan Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung dan berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kab. Banyumas.

Kapolda menjelaskan kronologi peristiwa terjadi hari Sabtu (27/4/24) pukul 03.45 telah terjadi penembakan yang mengakibatkan korban seorang juru parkir bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari Kec. Kembaran, Kab. Banyumas meninggal dunia.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Ajak Muspida Jateng Bersinergi untuk Pembangunan yang Lebih Baik

” Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan, Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar lima belas ribu rupiah, namun pengendara hanya memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah serta tidak bisa menunjukan kartu parkir sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka,” kata Kapolda

Karena tidak terima diminta untuk menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan dua kali ke arah petugas parkir (korban)  mengenai dada kanan dan kiri sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

” Motifnya pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah korban dua kali,” kata Kapolda.

Atas kejadian tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi  pelaku

BACA JUGA  Hujan Deras Picu Longsor di Ponorogo, Jalan Nasional ke Pacitan Tertutup Total

Pada hari Sabtu (27/4) pukul 07.30 wib, tim Sat Reskrim bersama  Unit Gegana beserta 1 pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar Guest House Jl. A Jaelani Karangwangkal, Kecamatann Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku yaitu AYR (32) karyawan swasta warga Bandung,” kata Kapolda.

Hasil pengembangan, terungkap 2 (dua) pelaku yang menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.

” Senjata didapat pelaku  membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka terdapat 3 (tiga) orang yaitu berinisial AYR, RN dan AK,” ungkap Kapolda.

Dari penangkapan tersebut  disita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengan kaliber 9mm, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, 1 (satu) satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, 1 (satu) satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah hp merk samsung dan 2 proyektil peluru.

BACA JUGA  Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Atas kejadian tersebut Kapolda menghimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya dan akan dikenakan undang-undang darurat

“Apabila menemui apapun ataupun menjadi korban kejahatan segera menghubungi pihak yang berwajib maka kita akan tuntaskan. dan para Reserse akan dijadikan “hunter” sehingga para pelaku kejahatan yang masuk wilayah Jawa Tengah akan merasa gerogi ( takut) untuk melakukan aksinya,” pungkas Kapolda. (Sar/**)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini