PanselaNews.com [WONOGIRI] – Walaupun panas dan terik matahari yang menyinari siang hari, tidak menyurutkan semangat dan motivasi petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk jaminan kepastian hukum dengan melakukan pengukuran di Kabupaten Wonogiri berdasarkan permohonan dari masyarakat.
Salah satu upaya mengurangi permasalahan pertanahan adalah dengan adanya tertib administrasi pertanahan yang baik dan mampu memberikan kepastian hukum pada pemegang hak atas tanah.
Oleh karena itu dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum perlu diselenggarakan Pendaftaran Tanah, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang dikenal dengan singkatan resminya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sehubungan dengan itu, dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan ketentuan yang mengatur pendaftaran tanah.
Untuk itu pada tanggal 8 Juli 1997 ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagai penyempurnaan PP No. 10 Tahun 1961.
Dan sebagai ketentuan pelaksanaannya ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa Pendaftaran Tanah bertujuan untuk:
1.Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.Terselenggaranya tertib Administrasi Pertanahan.
Dalam mewujudkan tercapainya tujuan Pendaftaran Tanah tersebut ditegaskan pada pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi:
1.Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
2.Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
3.Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. **
Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri









