Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Jawa Tengah · 8 Feb 2025 15:34 WIB

Kegiatan Pengukuran Tanah Sebagai Upaya Mengurangi Permasalahan Pertanahan


					Kegiatan Pengukuran Tanah Sebagai Upaya Mengurangi Permasalahan Pertanahan Perbesar

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Walaupun panas dan terik matahari yang menyinari siang hari, tidak menyurutkan semangat dan motivasi petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk jaminan kepastian hukum dengan melakukan pengukuran di Kabupaten Wonogiri berdasarkan permohonan dari masyarakat.

 

Salah satu upaya mengurangi permasalahan pertanahan adalah dengan adanya tertib administrasi pertanahan yang baik dan mampu memberikan kepastian hukum pada pemegang hak atas tanah.

 

Oleh karena itu dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum perlu diselenggarakan Pendaftaran Tanah, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria yang dikenal dengan singkatan resminya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA  Hari Bumi 2025: Rayakan 55 Tahun dengan Seruan Energi Terbarukan Global

 

Sehubungan dengan itu, dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan ketentuan yang mengatur pendaftaran tanah.

 

Untuk itu pada tanggal 8 Juli 1997 ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagai penyempurnaan PP No. 10 Tahun 1961.

BACA JUGA  BPBD Trenggalek Laporkan 7 Rumah Rusak Dampak Gempa M6,2 Guncang Pacitan Jumat Dini Hari

 

Dan sebagai ketentuan pelaksanaannya ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa Pendaftaran Tanah bertujuan untuk:
1.Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2.Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3.Terselenggaranya tertib Administrasi Pertanahan.

BACA JUGA  Anggota DPR RI Novita Hardini Kembali Gelar UPRINTIS Futsal League 2026, Dorong Talenta Muda Trenggalek Raih Mimpinya

Dalam mewujudkan tercapainya tujuan Pendaftaran Tanah tersebut ditegaskan pada pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi:
1.Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
2.Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
3.Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. **

Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri

Penulis

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

6 Anggota Polres Trenggalek Siap Lepas Masa Lajang

11 September 2026 - 07:25 WIB

Trending di Berita Terkini