Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 6 Feb 2025 23:04 WIB

Kejaksaan Agung Gelar Pelatihan “Real Time Monitoring Village Management Funding” untuk Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa


					Pelatihan “Real Time Monitoring Village Management Funding” digelar Kejaksaan Agung/ Foto: kejaksaan.go,id Perbesar

Pelatihan “Real Time Monitoring Village Management Funding” digelar Kejaksaan Agung/ Foto: kejaksaan.go,id

PanselaNews.com, Semarang – Pada Kamis, 6 Februari 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) melalui Plh. Direktur II Taufan Zakaria mengadakan pelatihan bertajuk “Real Time Monitoring Village Management Funding” terkait penggunaan aplikasi Jaga Desa. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasie Intelijen di wilayah hukum Jawa Tengah dan berlangsung di Ballroom Hotel Grand Candi, Semarang, pada 6-7 Februari 2025.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Raih Suara Tertinggi Dalam Polling Bacagub Jateng

Pelatihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” sebagai instrumen pendukung Program Jaga Desa. Program ini merupakan upaya preventif Kejaksaan RI dalam mendorong pemerataan pembangunan desa melalui penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan.

Acara pelatihan akan ditutup dengan Launching Aplikasi Jaga Desa pada Jumat, 7 Februari 2025, yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

BACA JUGA  Mas Syah Buka Musrena Keren 2026, Pastikan RKPD 2027 Lebih Inklusif 

Baca juga: Mendes PDT Yandri Ajak Kepala Desa Wujudkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dalam sambutannya, Plh. Direktur II Taufan Zakaria menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa akan menjadi instrumen utama Kejaksaan RI dalam pengawasan penyaluran dana desa. “Kami berharap aparatur desa dapat berdiskusi dengan aparatur Kejaksaan untuk memperkuat pengetahuan hukum terkait penggunaan dana desa,” ujar Taufan.

BACA JUGA  Ini Cara Unik Novita Hardini Dukung Suami Maju Lagi di Pilkada Trenggalek 

Pelatihan ini juga diharapkan dapat membantu aparatur desa dalam mengatasi berbagai aspek hukum yang kerap dihadapi, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa. Melalui pembekalan ini, aparatur desa diharapkan dapat memahami lebih baik aspek hukum penggunaan dana desa serta menguasai teknik pembuatan laporan yang sesuai dengan standar.

Sumber: kejaksaan.go.id
Editor: Tri Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepergok Akan Maling Mesin Pompa Air di Wuryantoro Wonogiri, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor dan Hasil Curian

14 April 2026 - 19:34 WIB

Polda Jateng Bongkar  Pengeboran Minyak Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan ​

14 April 2026 - 18:46 WIB

Polda Jateng Bongkar Ilegal Akses dan Pembuat Cheat Game Mobil Legends

13 April 2026 - 14:54 WIB

OTT Bupati Tulungagung, Uang Tunai dan 4 Pasang Sepatu Louis Vuitton Senilai Rp 129 Juta Disita KPK

13 April 2026 - 06:51 WIB

OTT KPK di Tulungagung, Total 18 Orang Ditangkap

11 April 2026 - 14:33 WIB

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Karanganyar, 3 Orang Diamankan

7 April 2026 - 08:25 WIB

Trending di Berita Terkini