PanselaNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015—2016. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp565.339.071.925,25 tersebut berasal dari sembilan tersangka yang merupakan direktur utama perusahaan gula swasta. “Uang ini merupakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka,” ungkap Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun rincian uang yang disita dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
- Tonny Wijaya N.G. (PT Angels Products): Rp150,8 miliar
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar
- Hendrogianto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar International): Rp41,2 miliar
- Ali Sanjaya B. (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32 miliar
Qohar menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp578 miliar. “Para tersangka telah beriktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” tambahnya. Uang sitaan tersebut kini disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus Kejagung di Bank Mandiri sebagai barang bukti.
Baca juga: Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Tangerang Selatan
Kasus ini bermula dari pemberian persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) oleh Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), kepada sembilan perusahaan swasta tersebut. Padahal, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih (GKP) secara langsung untuk memenuhi stok nasional dan stabilisasi harga gula.
“Persetujuan impor ini diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Qohar. Selain sembilan tersangka dari pihak swasta, Kejagung juga telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan pejabat tinggi serta perusahaan swasta. Kejagung berkomitmen untuk terus menindaklanjuti penyidikan guna mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara.
Sumber: Antara









