Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 26 Feb 2025 01:11 WIB

Kejaksaan Agung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula


					Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga dari kanan) bersama penyidik dan Puspenkum menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani Perbesar

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga dari kanan) bersama penyidik dan Puspenkum menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

PanselaNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015—2016. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI pada Selasa, 25 Februari 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp565.339.071.925,25 tersebut berasal dari sembilan tersangka yang merupakan direktur utama perusahaan gula swasta. “Uang ini merupakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka,” ungkap Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun rincian uang yang disita dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

  1. Tonny Wijaya N.G. (PT Angels Products): Rp150,8 miliar
  2. Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar
  3. Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar
  4. Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar
  5. Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar International): Rp41,2 miliar
  7. Ali Sanjaya B. (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar
  8. Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar
  9. Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32 miliar
BACA JUGA  DPRD dan Pemkab Trenggalek Sepakat KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025 Dilanjutkan Jadi Ranperda

Qohar menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp578 miliar. “Para tersangka telah beriktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” tambahnya. Uang sitaan tersebut kini disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus Kejagung di Bank Mandiri sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ingin Ringankan Biaya Haji untuk Rakyat

Baca juga: Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Tangerang Selatan

Kasus ini bermula dari pemberian persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) oleh Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), kepada sembilan perusahaan swasta tersebut. Padahal, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih (GKP) secara langsung untuk memenuhi stok nasional dan stabilisasi harga gula.

BACA JUGA  Jelang Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Polri Terus Lakukan Persiapan Pengamanan

“Persetujuan impor ini diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Qohar. Selain sembilan tersangka dari pihak swasta, Kejagung juga telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan pejabat tinggi serta perusahaan swasta. Kejagung berkomitmen untuk terus menindaklanjuti penyidikan guna mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara.

Sumber: Antara

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini