PanselaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperbarui nota kesepahaman (MoU) yang akan berakhir pada 27 April 2025. Kesepakatan ini dibahas dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (19/2). Salah satu poin utama dalam pembaruan MoU adalah peningkatan kerja sama di bidang pencegahan korupsi, termasuk pertukaran informasi dan data untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif.

KPK dan KPPU perbarui MoU, fokus pada pencegahan korupsi, pertukaran data, dan penegakan hukum yang efektif./ Foto: @KPK_RI
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kerja sama antara KPK dan KPPU selama ini telah berjalan baik. Namun, ia menekankan perlunya peningkatan koordinasi dan pertukaran informasi seiring perkembangan zaman. “Ke depannya masih dibutuhkan banyak koordinasi dan informasi. Harapan kami, laporan pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan lainnya disampaikan ke KPK,” ujar Setyo.
Kerja sama ini telah memberikan hasil nyata, seperti dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2017 dan kasus korupsi ekspor benih lobster pada 2020. Dalam kedua kasus tersebut, KPPU memberikan sanksi kepada pelaku usaha, sementara KPK menindak pejabat negara yang terlibat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa kasus e-KTP bermula dari temuan KPPU yang kemudian menjadi informasi awal bagi KPK. “Bermula dari temuan kami, KPPU bertukar data dengan KPK sehingga pejabat yang terlibat bisa ditindak,” kata Fanshurullah.
Baca juga: Menko Kumham Yusril: Hormati Langkah KPK dalam Penahanan Hasto Kristiyanto
Ke depan, dua hal utama yang menjadi fokus kerja sama ini adalah digitalisasi data untuk mempercepat penegakan hukum dan optimalisasi pertukaran informasi dalam menghadapi tantangan di pasar digital. Fanshurullah juga berharap adanya kolaborasi dalam penyelenggaraan workshop untuk mencegah korupsi dalam persaingan usaha yang tidak sehat.
Setyo menyambut baik inisiatif digitalisasi dan kerja sama dalam pencegahan korupsi. “Saya sepakat. Namun, saya harap pencegahan itu bermuara ke penindakan. Kerja sama KPK dan KPPU harus memberikan kontribusi kepada negara dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sumber: @KPK_RI









